Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2026/PN Cbi 1.EFA FARLIANA, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 433/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3672/M.2.18/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFA FARLIANA, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa terdakwa ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO bersama dengan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) dan anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah), sekira Pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekira Pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di jalan raya Cicangkal Cisauk Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

  Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026, terdakwa  ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas perkara terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Nopol B 4217 NEI milik anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah), pada saat itu anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) dengan posisi mengemudikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Nopol B 4217 NEI milik anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) sedangkan anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) duduk ditengah dan, terdakwa ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO duduk dibelakang sambil membawa 1 (satu) buah celurit dengan Panjang kurang lebih 50 cm di tutupi sarung kulit waarna coklat serta gagang dilapisi karet warna hitam milik anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah), kemudian sekira pukul 03:00 Wib di jalan raya Cicangkal Cisauk Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor saat saksi WAHYU KRISTIANTO sedang mengendarai 1 (satu) mobil Truck tiba-tiba terdakwa ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) mendahului mobil truck yang sedang dikendarai oleh saksi WAHYU KRISTIANTO, lalu terdakwa  ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO mengegedor pintu mobil dengan kaca mobil terbuka setengahnya mengarahkan celurit ke arah saksi WAHYU KRISTIANTO, kemudian saksi WAHYU KRISTIANTO berhenti di Alfamidi terdakwa ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) kembali menghampiri saksi WAHYU KRISTIANTO  meminta ganti rugi, kemudian datang anggota Polsek Cisauk mengamankan terdakwa  ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHP.

 

atau

Kedua

 

----- Bahwa terdakwa ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO bersama dengan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) dan anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah), sekira Pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekira Pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di jalan raya Cicangkal Cisauk Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

 Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026, terdakwa  ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas perkara terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Nopol B 4217 NEI milik anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah), pada saat itu anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) dengan posisi mengemudikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Nopol B 4217 NEI milik anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) sedangkan anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) duduk ditengah dan, terdakwa ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO duduk dibelakang sambil membawa 1 (satu) buah celurit dengan Panjang kurang lebih 50 cm di tutupi sarung kulit waarna coklat serta gagang dilapisi karet warna hitam milik anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah), kemudian sekira pukul 03:00 Wib di jalan raya Cicangkal Cisauk Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor saat saksi WAHYU KRISTIANTO sedang mengendarai 1 (satu) mobil Truck tiba-tiba terdakwa ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) mendahului mobil truck yang sedang dikendarai oleh saksi WAHYU KRISTIANTO, lalu terdakwa  ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO mengegedor pintu mobil dengan kaca mobil terbuka setengahnya mengarahkan celurit ke arah saksi WAHYU KRISTIANTO, kemudian saksi WAHYU KRISTIANTO berhenti di Alfamidi terdakwa  ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah) kembali menghampiri saksi WAHYU KRISTIANTO  meminta ganti rugi, kemudian datang anggota Polsek Cisauk mengamankan terdakwa  ATHA TEGAR ABIYYU NAUFAL Bin EKO TEGUH HARIYANTO dan anak FAHREALDO PRATAMA HARIADI Bin UMAR HARIADI (berkas terpisah) serta anak JUSTIN EBERT YUSDAVIT Bin YUSUF YUSDIONO (berkas terpisah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya