Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa FAHMI HUSNUL YAQIN Bin AHMAD SUNARYA (ALM) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di bawah pohon pisang Jl. Raya Kadaka, Argapura Kec. Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 04.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABANG (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan “jalan sekarang ambil di daerah cigudeg, terus langsung tebarin sekalian arah pulang” serta Sdr. ABANG (DPO) mengirimkan lokasi yang berada di Jl. Raya Kadaka, Argapura Kec. Cigudeg Kab. Bogor. Selanjutnya sekira pukul 04.15 wib terdakwa menghubungi Sdr. BAYU (DPO) untuk meminta Sdr. BAYU (DPO) mengantar terdakwa ke daerah Cigudeg untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib Sdr. BAYU (DPO) sudah sampai dirumah terdakwa yang berada di Kp. Cibadak Kaum Rt.004/002 Kel. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor, kemudian terdakwa bersama Sdr. BAYU (DPO) berangkat sesuai arahan Sdr. ABANG (DPO) menggunakan angkutan umum. Selanjutnya sekira pukul 05.30 wib terdakwa bersama Sdr. BAYU (DPO) sampai di Kp. Paku Landeuh Rt.001/03 Kel. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor dan terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus isolasi warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus isolasi warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ABANG (DPO) dan mengatakan “putus”, lalu Sdr. ABANG (DPO) mengirimkan list daerah yang merupakan tempat terdakwa untuk menempel yaitu Cigudeg Area 13, Panjauangan Area 12 dan sisanya Cibeber sampe Leuwiliang. Kemudian terdakwa ditemani Sdr. BAYU (DPO) menempel narkotika jenis sabu sesuai arahan Sdr. ABANG (DPO) dengan berangkat menggunakan angkutan umum, sebagai berikut :
-
-
- Sekira pukul 07.00 wib di Jl. Raya Cigudeg No.46 Kel. Bunar Kec. Cigudeg Kab. Bogor, terdakwa menempel 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) plastik warna hitam didalamnya terdapat 13 (tiga belas) isolasi warna merah yang masing-masing terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditempel di samping batu bata.
- Sekira pukul 08.30 wib di di Kp. Kalong II Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor, terdakwa menempel 12 (dua belas) bungkus yang disimpan di dalam 1 (satu) plastik warna hitam didalamnya berisikan 12 (dua belas) isolasi warna merah yang ditempel di samping batu.
- Sekira pukul 09.00 wib di Jl. Raya Leuwisadeng – Jasinga Kec. Leuwiliang Kab. Bogor, terdakwa menempel 1 (satu) isolasi warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditempel dibawah batu.
Selanjutnya setiap terdakwa selesai menempel, terdakwa mengirimakn foto dan lokasi penempelan kepada Sdr. ABANG (DPO) melalui whatsapp.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ABANG (DPO), sebagai berikut :
-
-
-
-
-
- Hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 05.30 wib terdakwa mengambil narkotika sebanyak 20 (dua puluh) paket di dalam bungkus bekas indomie soto warna hijau yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus isolasi warna merah yang didalamnya terdapat masing-masing plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk di edarkan atas perintah Sdr. ABANG (DPO).
- Hari Sabtu tanggal 12 April 2025.
- Bahwa terdakwa dijanjikan diberi upah oleh Sdr. ABANG (DPO) sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun upah tersebut belum diberikan kepada terdakwa karena terdakwa sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL60GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A : Kristal B : Kristal
- Jumlah Sampel :
A : 3 Sampel B : 1 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,4274 Gram
B : Total Sampel B : 0,0870 Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,3774 Gram
B : Total Sampel B : 0,0788 Gram
- Ciri – Ciri Sampel :
A : 3 (tiga) bungkus lakban kombinasi warna putih dan warna merah berisikan :
A : kristal warna putih
B : 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih beiriskan :
A : kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 0,4562 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa FAHMI HUSNUL YAQIN Bin AHMAD SUNARYA (ALM) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di Kp. Paku Landeuh Rt.001/03 Kel. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, membawa, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 09.30 wib saksi ASEP DEDDY bersama saksi SAYYIDINA PANJI dan saksi HERU SETIAJI Mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor, kemudian sekira pukul 09.30 saksi ASEP DEDDY bersama saksi SAYYIDINA PANJI dan saksi HERU SETIAJI melakukan penyelidikan di Kp. Paku Landeuh Rt.001/03 Kel. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor dan terdakwa berhasil diamankan namun Sdr. BAYU (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening terdapat 3 (tiga) bungkus plastic warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam kantong 1 (satu) buah jaket warna biru yang sedang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL60GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
- A : Kristal B : Kristal
- Jumlah Sampel :
- A : 3 Sampel B : 1 Sampel
- Berat Netto Awal :
- A : Total Sampel A : 0,4274 Gram
- B : Total Sampel B : 0,0870 Gram
- Berat Netto Akhir :
- A : Total Sampel A : 0,3774 Gram
- B : Total Sampel B : 0,0788 Gram
- Ciri – Ciri Sampel :
- A : 3 (tiga) bungkus lakban kombinasi warna putih dan warna merah berisikan :
A : kristal warna putih
b: 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih beiriskan :
A : kristal
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 0,4562 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------
|