Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
417/Pdt.P/2025/PN Cbi Karmansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 417/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Perubahan nama dan Tempat Lahir pada Akte Kelahiran Nomor 3217024405160003 yang semula tertulis  QANITA lahir di BANDUNG  diperbaiki menjadi QONITA KHUMAIRO tempat lahir di KABUPATEN BOGOR untuk di gunakan untuk administrasi sekolah, KK, KIA dan AKTE KELAHIRAN.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Permohonan perbaikan perubahan huruf,penambahan nama dan Tempat  Lahir  pada Akte Kelahiran Nomor 3217024405160003 yang semula tertulis QANITA tempat lahir di BANDUNG diperbaiki menjadi QONITA KHUMAIRO tempat lahir KABUPATEN BOGOR dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran  pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak