Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.YANTI HASBIAN SETIAWATI
2.JULIANA WAHID
3.AMRIAH MALILI ODE
1.HJ. WIWI USWATIYAH
2.UKE PURWAJATNIKA
3.IWAN ISKANDAR FAHRI
4.AGUS MULYANA
5.HAJI MUHAMAD ALI
6.FIRMAN AMINUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANTI HASBIAN SETIAWATI
2JULIANA WAHID
3AMRIAH MALILI ODE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.HYANTI HASBIAN SETIAWATI
2Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.HJULIANA WAHID
3Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.HAMRIAH MALILI ODE
Tergugat
NoNama
1HJ. WIWI USWATIYAH
2UKE PURWAJATNIKA
3IWAN ISKANDAR FAHRI
4AGUS MULYANA
5HAJI MUHAMAD ALI
6FIRMAN AMINUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. ZAFRULLAH HIDAYAT, SH., M.Kn
2MIKE MARDIANA PUSPITASARI, SH., M.Kn
3EKA SARI REZEKI, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Rapat Gabungan Yayasan Pendidikan Laa Roiba pada tanggal 22 Juni 2023 tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Laa Roiba Nomor: 2, tanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan segala dokumen yang timbul atas adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Laa Roiba Nomor: 2, tanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Laa Roiba Nomor: 4, tanggal 7 September 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan Akta Perubahan Yayasan Pendidikan Laa Roiba Nomor: 53, tanggal 29 November 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  8. Menyatakan kepengurusan Yayasan Pendidikan Laa Roiba kembali kepada Akta Perubahan Yayasan Pendidikan Laa Roiba Nomor: 03, tanggal 22 November 2021 yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melaksanakan putusan ini.
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  12. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak