Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.LUKASMANA, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3022/M.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI, pada hari Minggu tanggal 21 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kasim No. 2, Ds. Pasir Angin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 pukul 10.00 WIB, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI dihubungi oleh Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) via telepon untuk mengantar Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) menempel narkotika jenis sabu. Kemudian, pukul 13.00 Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI mengantar Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) ke daerah Harvest, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor untuk menempel narkotika jenis sabu. Ketika sudah selesai, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI pulang ke rumah Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) dan diberikan upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 20 April 2024 pukul 17.00, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI dihubungi lagi oleh Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Metland, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor yang merupakan upah mengantar Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) juga. Setelah mengambil narkotika tersebut, kemudian Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI menghubungi Sdr. FERY GUNAWAN untuk janjian membagi dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI pergi ke rumah Sdr. FERY GUNAWAN di daerah Griya Alam Sentosa P.18/18, RT.001/RW010, Ds. Pasir Angin, Kec. Cileungsi, Kab Bogor dan langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil. Setelah itu, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI bersama-sama dengan Sdr. FERY GUNAWAN menggunakan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu tersebut, dan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu lainnya dibawa oleh Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI ke rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Kasim No. 02, RT.003/RW.007, Ds. Pasir Angin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI diamankan oleh pihak kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak dus berukuran kecil merek CISAR.
  • Bahwa Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI mengaku baru 6 (enam) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL100FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0712 gram dan berat netto akhir 0,0239 gram dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI, pada hari Minggu tanggal 21 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kasim No. 2, Ds. Pasir Angin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 20 April 2024 pukul 17.00, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI dihubungi lagi oleh Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Metland, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor yang merupakan upah mengantar Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO) juga. Setelah mengambil narkotika tersebut, kemudian Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI menghubungi Sdr. FERY GUNAWAN untuk janjian membagi dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI pergi ke rumah Sdr. FERY GUNAWAN di daerah Griya Alam Sentosa P.18/18, RT.001/RW010, Ds. Pasir Angin, Kec. Cileungsi, Kab Bogor dan langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil. Setelah itu, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI bersama-sama dengan Sdr. FERY GUNAWAN menggunakan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu tersebut, dan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu lainnya dibawa oleh Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI ke rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Kasim No. 02, RT.003/RW.007, Ds. Pasir Angin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI diamankan oleh pihak kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak dus berukuran kecil merek CISAR.
  • Bahwa Terdakwa ELENGO RIDHO ILLAHI Bin MUHAMAD DAENURI mengaku baru 6 (enam) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. IWAN Bin MUHAMAD SALIHIN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL100FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0712 gram dan berat netto akhir 0,0239 gram dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya