Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
441/Pdt.G/2026/PN Cbi IR. SARUAM L. SIANIPAR, MBA 1.ENAS NAMIS
2.EMUNG binti NAMIS KONTO
3.JEKI DARYANTO
4.MISIR THOHIR
5.DIDING ATAN
6.ROHATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 441/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. SARUAM L. SIANIPAR, MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktav Triantoro,. SHIR. SARUAM L. SIANIPAR, MBA
Tergugat
NoNama
1ENAS NAMIS
2EMUNG binti NAMIS KONTO
3JEKI DARYANTO
4MISIR THOHIR
5DIDING ATAN
6ROHATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Sertifikat HM No. 00205 NIB : 10.10.19.09.1.00901Menyatakan bahwa Sertifikat HM No. 00206 No: 3124/1991

Menyatakan bahwa Sertifikat HM No. 00207 NIB : 10.10.19.09.1.10091

Menyatakan bahwa Sertifikat HM No. 00208 NIB : 10.10.19.09.1.0092 adalah sah demi hukum.

  1. Menyatakan PPJB No 048, 049, 050, 063, yang dibuat di hadapan Notaris, SINDIAN OSAPUTRA SH., MKn. antara Penggugat (Ir. Saruam L. Sianipar MBA) dengan Ny. SM. Sianipar Napitupulu adalah sah dan mengikat demi hukum.
  2. Menetapkan Penggugat sebagai Pembeli yang Beritikat Baik;
  3. Menyatakan Penggugat, Ir. Saruam L. Sianipar, MBA., adalah Pemilik Sah dari Tanah Aquo;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengklaim tanah Aquo Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah Aquo;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan, klaim, penguasaan, dan/atau gangguan terhadap hak Penggugat atas objek tanah sengketa;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan hak dan keadaan Penggugat sebagaimana sebelum terjadinya Perbuatan Melawan Hukum, sepanjang dapat dilaksanakan berdasarkan putusan perkara A quo;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak