Petitum |
- Menerima Perlawanan Para Pelawan.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
- Memulihkan hak Para Pelawan atas sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) berlokasi setempat dikenal terletak di Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, persil 159a DIV Blok 007, Kohir.Nomor. SPPT.No.0336.0.C.111, berdasarkan Leter C.No.1114/628 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 886/2003 tertanggal 02 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Camat Cibinong a/n Drs. H. Helmi Gustian, M.Si, tertera atas nama pembeli PELAWAN I dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA nomor : 17/Pen.pdt/Eks/2021/PN.Cbi tanggal 28 September 2022 ;
- Menyatakan demi hukum dan keadilan tidak memiliki kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA nomor : 17/Pen.pdt/Eks/2021/PN.Cbi tanggal 28 September 2022 sepanjang eksekusi tanah dan bangunan milik Para Pelawan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan.
|