Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
743/Pdt.P/2025/PN Cbi MARICE LUMBANGAOL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 743/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARICE LUMBANGAOL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BONATUA PAKPAHAN SH MHMARICE LUMBANGAOL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  dari nama GORENTI LUMBAN GAOL  menjadi nama MARICE LUMBAN GAOL;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perubahan dan mengganti nama  PEMOHON di dalam Kartu Keluarga PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan tentang perubahan nama PEMOHON di dalam buku yang tersedia untuk itu.
  5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak