Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.B/2025/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SOMAD (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 628/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4147/M.2.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SOMAD (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SOMAD (Alm), pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Limus Pratama Regency Jl. Cendana F 11 No. 6 RT 05/09 Desa Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa awalnya sekitar tanggal 2 Januari 2024, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) meminta bantuan kepada Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI untuk mencarikan seseorang yang dapat memberikan pinjaman uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 unit kendaraan R4 Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna Putih Nomor Polisi F 1719 FAX Nomor Rangka : MK2KRWPNUPC002851 Nomor Mesin : 4N15UJY7881 milik Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm). Atas permintaan tersebut, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI menyanggupi dan kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI menghubungi Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) dan menyampaikan bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang bersedia memberikan pinjaman. Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI juga memberitahukan bahwa dirinya bersama Terdakwa akan datang ke rumah Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI datang ke rumah saksi yang beralamat di Limus Pratama Regency Jl. Cendana F 11 No. 6 RT 05/09 Desa Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor bersama Terdakwa. Pada saat itu, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang akan dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi F 1719 FAX milik Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm). Terdakwa menyatakan bersedia memberikan pinjaman tersebut dengan waktu jatuh tempo sesuai kesepakatan pada tanggal 4 Maret 2025 dan jaminan berupa mobil tersebut tidak diover alihkan atau diserahkan kepada pihak lain. Selanjutnya, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI menuliskan Surat Perjanjian Pinjaman secara tulisan tangan. Setelah surat tersebut selesai dibuat, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) dan Terdakwa menandatangani surat perjanjian dimaksud.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) dengan cara transfer dari rekening Sdr. YUDA PERMADI sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening BNI dengan Nomor Rekening 0132121561 atas nama JUBAIDAH. Setelah itu, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) menyerahkan kendaraan jaminan kepada Terdakwa di tempat cuci mobil yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm), tepatnya di depan pos keamanan Cluster Cendana Raya. Terdakwa berjanji akan menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BRI atas nama Jubaidah dengan nomor rekening 7205-0101-2591-535. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening tersebut. Sehingga uang yang diterima oleh Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) adalah sejumlah Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Adapun alasan dari Terdakwa hanya menyerahkan uang Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) adalah dari pinjaman sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2024 Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) melakukan peminjaman kembali kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada pinjaman tersebut tidak ada Surat Perjanjian Pinjaman, melainkan hanya dibuat tanda terima atau kwitansi yang ditulis oleh Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI. Proses peminjaman uang yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2024 tersebut mengikuti Surat Perjanjian sesuai dengan tanggal 4 Januari 2024. Adapun proses peminjaman tersebut dilakukan di Perumahan Bumi Mutiara, Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Setelah itu, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening BRI Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm).
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 20 Januari 2024, Terdakwa terlebih dahulu meminta informasi kepada Sdr. Yuda Permadi dan Sdr. Riska mengenai apakah ada orang yang bersedia menerima gadai kendaraan. Atas permintaan tersebut, Sdr. Yuda Permadi  memberikan nomor telepon Sdr. Rizal dengan nomor 0899-0871-990. Selanjutnya, Sdr. Rizal mengarahkan Terdakwa untuk menghubungi Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI. Setelah itu, Terdakwa bertemu dengan Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI di rumahnya yang beralamat di Kampung Pondok Aren RT 03 RW 02, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pada saat itu, Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan bahwa tempat tersebut benar merupakan rumah Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI. Setelah merasa yakin, Terdakwa kemudian membuat janji untuk bertemu kembali dengan Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI di dekat Hotel Night n Day, daerah Mangga Besar. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Yuda Permadi dan Sdr. Riska datang ke lokasi di depan Hotel Night n Day, daerah Mangga Besar. Sedangkan Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI datang bersama Sdr. Rizal, Sdr. Ernawati, Sdr. Riyanti, Sdr. Edoy, Sdr. Arif Hidayat, Sdr. Adi alias Uhe (DPO) dan Sdr. Mardewan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati antara Sdr. Rizal dan Sdr. Achmad Fauzi bahwa kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi F 1719 FAX digadaikan dengan nilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Berdasarkan kesepakatan tersebut, Sdr. Adi alias Uhe (DPO) melakukan transfer uang kepada Sdr. Ernawati. Selanjutnya, Sdr. Ernawati melakukan transfer kepada Sdr. Yuda Permadi.
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 unit kendaraan R4 Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna Putih Nomor Polisi F 1719 FAX Nomor Rangka : MK2KRWPNUPC002851 Nomor Mesin : 4N15UJY7881 milik Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) tanpa sepengetahuan Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp772.000.000.- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SOMAD (Alm), pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Limus Pratama Regency Jl. Cendana F 11 No. 6 RT 05/09 Desa Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya sekitar tanggal 2 Januari 2024, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) meminta bantuan kepada Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI untuk mencarikan seseorang yang dapat memberikan pinjaman uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 unit kendaraan R4 Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna Putih Nomor Polisi F 1719 FAX Nomor Rangka : MK2KRWPNUPC002851 Nomor Mesin : 4N15UJY7881 milik Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm). Atas permintaan tersebut, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI menyanggupi dan kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI menghubungi Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) dan menyampaikan bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZI Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang bersedia memberikan pinjaman. Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI juga memberitahukan bahwa dirinya bersama Terdakwa akan datang ke rumah Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI datang ke rumah saksi bersama Terdakwa. Pada saat itu, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang akan dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi F 1719 FAX milik Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm). Terdakwa menyatakan bersedia memberikan pinjaman tersebut dengan waktu jatuh tempo sesuai kesepakatan pada tanggal 4 Maret 2025 dan jaminan berupa mobil tersebut tidak diover alihkan atau diserahkan kepada pihak lain. Selanjutnya, Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI menuliskan Surat Perjanjian Pinjaman secara tulisan tangan. Setelah surat tersebut selesai dibuat, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) dan Terdakwa menandatangani surat perjanjian dimaksud.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) dengan cara transfer dari rekening Sdr. YUDA PERMADI sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening BNI dengan Nomor Rekening 0132121561 atas nama JUBAIDAH. Setelah itu, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) menyerahkan kendaraan jaminan kepada Terdakwa di tempat cuci mobil yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm), tepatnya di depan pos keamanan Cluster Cendana Raya. Terdakwa berjanji akan menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BRI atas nama Jubaidah dengan nomor rekening 7205-0101-2591-535. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening tersebut. Sehingga uang yang diterima oleh Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) adalah sejumlah Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Adapun alasan dari Terdakwa hanya menyerahkan uang Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) adalah dari pinjaman sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2024 Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) melakukan peminjaman kembali kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada pinjaman tersebut tidak ada Surat Perjanjian Pinjaman, melainkan hanya dibuat tanda terima atau kwitansi yang ditulis oleh Saksi RULIA PUSPA DIANA SARI. Proses peminjaman uang yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2024 tersebut mengikuti Surat Perjanjian sesuai dengan tanggal 4 Januari 2024. Adapun proses peminjaman tersebut dilakukan di Perumahan Bumi Mutiara, Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Setelah itu, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening BRI Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm).
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 20 Januari 2024, Terdakwa terlebih dahulu meminta informasi kepada Sdr. Yuda Permadi dan Sdr. Riska mengenai apakah ada orang yang bersedia menerima gadai kendaraan. Atas permintaan tersebut, Sdr. Yuda Permadi  memberikan nomor telepon Sdr. Rizal dengan nomor 0899-0871-990. Selanjutnya, Sdr. Rizal mengarahkan Terdakwa untuk menghubungi Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI. Setelah itu, Terdakwa bertemu dengan Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI di rumahnya yang beralamat di Kampung Pondok Aren RT 03 RW 02, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pada saat itu, Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan bahwa tempat tersebut benar merupakan rumah Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI. Setelah merasa yakin, Terdakwa kemudian membuat janji untuk bertemu kembali dengan Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI di dekat Hotel Night n Day, daerah Mangga Besar. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Yuda Permadi dan Sdr. Riska datang ke lokasi di depan Hotel Night n Day, daerah Mangga Besar. Sedangkan Saksi HANIFAH YULIANTI als DEVI HINDRIANI datang bersama Sdr. Rizal, Sdr. Ernawati, Sdr. Riyanti, Sdr. Edoy, Sdr. Arif Hidayat, Sdr. Adi alias Uhe (DPO) dan Sdr. Mardewan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati antara Sdr. Rizal dan Sdr. Achmad Fauzi bahwa kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi F 1719 FAX digadaikan dengan nilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Berdasarkan kesepakatan tersebut, Sdr. Adi alias Uhe (DPO) melakukan transfer uang kepada Sdr. Ernawati. Selanjutnya, Sdr. Ernawati melakukan transfer kepada Sdr. Yuda Permadi.
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 unit kendaraan R4 Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna Putih Nomor Polisi F 1719 FAX Nomor Rangka : MK2KRWPNUPC002851 Nomor Mesin : 4N15UJY7881 milik Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) tanpa sepengetahuan Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JUBAIDAH Bt SLAMET (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp772.000.000.- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya