Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ADAM PRATAMA Bin A. UJANG JUNAEDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Alternatif Puncak, Kel/Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sekira pukul 10.15 WIB bertempat di Kel/Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dan sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan Jogjogan, Kel/Desa Cilembe, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 dan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB pada saat Terdawka sedang di rumah yang beralamat di Kp. Cibogo II, Rt.002/005, Kel/Desa Cipayung, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Saudara BAO (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat WhatsApp yang menyuruh Terdakwa untuk berangkat menuju Kel/Desa Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Lalu sekira pukul 13.50 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, Plat No : BE 5124 CX warna hitam menuju ke lokasi tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di Gg. Adi Sahid Rt.001/003 Kel/Desa. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor sesuai arahan Saudara BAO (DPO) dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok filter yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) potongan sedotan warna kuning masing-masing di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan ada juga 6 (enam) buah isolasi warna hitam yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu.
Bahwa besoknya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Jalan Alternatif Puncak, Kel/Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapat dari Saudara BAO (DPO), dengan cara melempar 1 (satu) buah pelepah pisang yang di dalamnya terdapat potongan sedotan warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu di pinggir jalan di lokasi tersebut. Lalu Terdakwa mengirimkan foto lokasi peredaran narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara BAO (DPO) untuk selanjutnya Saudara BAO (DPO) jual kepada calon pembeli.
Bahwa di hari yang sama sekira pukul 10.15 WIB, Terdakwa mengedarkan lagi narkotika jenis sabu di Kel/Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dengan cara melempar 1 (satu) buah pelepah pisang yang di dalamnya terdapat potongan sedotan warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu di pinggir jalan di lokasi tersebut. Lalu Terdakwa mengirimkan foto lokasi peredaran narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara BAO (DPO) untuk selanjutnya Saudara BAO (DPO) jual kepada calon pembeli.
Bahwa di hari yang sama sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa mengedarkan lagi narkotika jenis sabu di Jalan Jogjogan, Kel/Desa Cilembe, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dengan cara melempar 1 (satu) buah pelepah pisang yang di dalamnya terdapat potongan sedotan warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu di pinggir jalan di lokasi tersebut. Lalu Terdakwa mengirimkan foto lokasi peredaran narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara BAO (DPO) untuk selanjutnya Saudara BAO (DPO) jual kepada calon pembeli.
Bahwa di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA, dan Saksi RAGIL SYAHRIAL SAHANAPI yang merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bogor mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cisarua, sehingga para Saksi melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 WIB ke wilayah tersebut. Lalu para Saksi mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Neglasari, RT 001, RW. 004, Kel/Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Para Saksi juga melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 4 (empat) buah pelepah pisang masing-masing didalamnya terdapat potongan sedotan warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bekas pasta gigi kecil bertuliskan Delident masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat tisu warna putih didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah tote bag warna orange yang disimpan di dalam 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, Plat No : BE 5124 CX warna hitam, No Mesin JFM2E2199433, No Rangka : MH1JFM22XFK219242. Selain itu, para Saksi juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk realme C53 warna Gold. No. Imei 1 : 864319060921672 / 65 dan No. Imei 2 : 864319060921664 / 65.
Bahwa kemudian Saksi ZAENAL MUSTAFA menanyakan kepada Terdakwa terkait orang yang memberikan sabu tersebut kepada Terdakwa dan ada atau tidaknya sabu yang Terdakwa edarkan. Lalu para Saksi dan Terdakwa berangkat menuju ke lokasi-lokasi tempat Terdakwa menempelkan sabu-sabu pada tanggal 19 Desember 2024 tersebut. Lalu para Saksi berhasil menemukan dan menyita 3 (tiga) buah pelepah pisang didalamnya terdapat potongan sedotan warna kuning didalamnya terdapat plastic bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu. Bahwa kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dari pemerintah maupun instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO LAB : 7062 / NNF / 2024 hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,8840 gram diberi nomor barang bukti 0150/2025/OF;
- 3 (tiga) buah pasta gigi “DELIDENT” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6420 gram diberi nomor barang bukti 0151/2025/OF;
Dan telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil, yaitu seluruh barang bukti tersebut di atas positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2099 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor 0150/2025/OF berat netto seluruhnya 0,8505 gram dan barang bukti nomor 0151/2025/OF berat netto seluruhnya 0,5625 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa ADAM PRATAMA Bin A. UJANG JUNAEDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kp. Neglasari, RT 001, RW 004, Kel/Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA, dan Saksi RAGIL SYAHRIAL SAHANAPI yang merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bogor mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cisarua, sehingga para Saksi melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 WIB ke wilayah tersebut. Lalu para Saksi mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Neglasari, RT 001, RW. 004, Kel/Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Para Saksi juga melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 4 (empat) buah pelepah pisang masing-masing didalamnya terdapat potongan sedotan warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bekas pasta gigi kecil bertuliskan Delident masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat tisu warna putih didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah tote bag warna orange yang disimpan di dalam 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, Plat No : BE 5124 CX warna hitam, No Mesin JFM2E2199433, No Rangka : MH1JFM22XFK219242. Selain itu, para Saksi juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk realme C53 warna Gold. No. Imei 1 : 864319060921672 / 65 dan No. Imei 2 : 864319060921664 / 65.
Bahwa kemudian Saksi ZAENAL MUSTAFA menanyakan kepada Terdakwa terkait orang yang memberikan sabu tersebut kepada Terdakwa dan ada atau tidaknya sabu yang Terdakwa edarkan. Lalu para Saksi dan Terdakwa berangkat menuju ke lokasi-lokasi tempat Terdakwa menempelkan sabu-sabu pada tanggal 19 Desember 2024 tersebut. Lalu para Saksi berhasil menemukan dan menyita 3 (tiga) buah pelepah pisang didalamnya terdapat potongan sedotan warna kuning didalamnya terdapat plastic bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu. Bahwa kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah maupun dari instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO LAB : 7062 / NNF / 2024 hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,8840 gram diberi nomor barang bukti 0150/2025/OF;
- 3 (tiga) buah pasta gigi “DELIDENT” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6420 gram diberi nomor barang bukti 0151/2025/OF;
Dan telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil, yaitu seluruh barang bukti tersebut di atas positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2099 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor 0150/2025/OF berat netto seluruhnya 0,8505 gram dan barang bukti nomor 0151/2025/OF berat netto seluruhnya 0,5625 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|