Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2024/PN Cbi PT Arya Lingga Manik PT. Bounty Iraqindo Factory Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arya Lingga Manik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMBARI SH MHPT Arya Lingga Manik
Tergugat
NoNama
1PT. Bounty Iraqindo Factory
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda kegiatan usaha pembakaran arang yang berlokasi di Jl. Gotong Royong, Nomor: 8, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach van Gewijde).

 

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat, untuk sekaligus dan seketika segera mengganti segala kerugian baik yang akan terjadi maupun yang sudah terjadi kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 1.004.500.000.000,- (satu triliun empat milyar lima ratus juta rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk menutup kegiatan usaha pembakaran arang yang berlokasi berlokasi di Jl. Gotong Royong, Nomor: 8, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat;
  5. Menghukum Tergugat renteng untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam setiap hari kelalaiannya sampai isi putusan ini dapat dilaksanakan;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak