INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong | Nayah | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.984.603,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : 112160206/813/04/24 Tanggal 20 April 2024 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 107.984.603,- (Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Rupiah). Secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sebidang tanah Hak Milik berupa SHM No. 470/Bojonggede/2023 dengan luas tanah 42 m2, terletak di Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM 470/Bojonggede/2023 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |