Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.Sus/2026/PN Cbi Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H YULIANSAH alias YULI bin alm. ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 584/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4841/M.2.18.3/Enz.2/09/2026 (SPLIT)
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANSAH alias YULI bin alm. ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa Terdakwa YULIANSAH Alias YULI Bin Alm. ARIFIN, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan ILHAMULLAH Alias ILHAM Bin Alm ABDURRAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SERDA TEGUH ARIF PIANTO (diserahkan ke POM TNI AD) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 Jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan parkiran Alfamidi Kabasiran Jalan Raya DagoRt.005Rw.002 Kel. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 saat terdakwa Yuliansah berada di rumah ditelepon oleh Wisnu (DPO) yang dikenal oleh terdakwa sejak pada tahun 2015 dimana WISNU (DPO) yang membuka bengkel motor di wilayah Pangkalan Susu Kab. Langkat Sumatera Utara dan terdakwa sering berkunjung ke bengkel Wisnu (DPO) untuk memperbaiki motornya yang rusak, terdakwa disuruh oleh Wisnu (DPO) untuk mengantarkan mobil Pajero ke Parung Panjang Bogor dan terdakwa menyetujuinya tawaran pekerjaan tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 Wisnu (DPO) Kembali menelepon terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk pergi ke Langsa Aceh dan bertemu dengan Wisnu (DPO) di kedai kopi sesuai dengan arahan Wisnu (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat ke Langsa Aceh dengan menggunakan bus dari Pangkalan Susu Langkat Sumatera Utara, sekitar  90 menit terdakwa sampai di wilayah Langsa Aceh dan langsung menuju ke kedai kopi dan bertemu dengan Wisnu (DPO) dan Serda TNI Teguh Arif Pianto, setelah berbincang-bindang terkait dengan pengambilan mobil Pajero tersebut kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa diantar oleh Wisnu (DPO) pergi ke Wilayah Idi Aceh untuk mengambil mobil Pajero yang akan diantarkan ke daerah Parung Panjang Bogor sedangkan Serda Teguh Arif Prianto menunggu di Kota Langsa Aceh. Setelah menempuh perjalanan 90 menit tersangka dan Wisnu (DPO) sampai di warung makan mie Aceh di daerah Idi dan terdakwa melihat ada mobil Pajero warna putih yang terparkir di halaman kedai Mie Aceh tersebut, kemudian Wisnu (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil Pajero warna putih nopol B 1855 UCY yang kunci mobilnya di simpan di dalam dashboard mobil dan setelah itu terdakwa pergi ke Langsa Aceh untuk menjemput Serda TNI Teguh Arif Pianto di depan kantor Kodim wilayah Langsa. Dalam perjalanan menuju ke Kota Langsa untuk menjemput Serda Teguh Arif Prianto, Wisnu (DPO) menelepon terdakwa untuk terus melaju dan jangan ragu-ragu, kemudian terdakwa menanyakan kepada Wisnu (DPO) apa yang sebenarnya terdapat di dalam mobil Pajero dan dijawab oleh Wisnu (DPO) ada shabu didalam mobil, oleh karena Terdakwa pergi dengan anggota TNI yaitu Serda Teguh Arif Prianto, maka yakin dijalan dan aman pergi membaw shabu tersebut.  
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa sampai di depan kantor Kodim wilayah Langsa dan bertemu dengan Serda Teguh Arif Prianto, namun terdakwa disuruh oleh Teguh Arif Prianto untuk jalan duluan dan menunggu di pinggi jalan tol di wilayah Pangkalan Berandan Langkat Sumatera Utara. Sekitar jam : 09.00 Wib terdakwa bertemu serda Teguh Arif Prianto di pinggir jalan tol dan kemudian keduanya berangkat menuju ke Parung Panjang Bogor dengan mengendarai mobil Pajero tersebut dan menggunakan aplikasi google maps. Dalam hal mengantarkan mobil Pajero tersebut ke Parung Panjang Bogor, Wisnu (DPO) sudah memberikan uang operasional kepada Serda Teguh Arif Prianto sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 00.20 Wib Mobil sampai di Bakauheni Lampung untuk menyeberang dengan menggunakan kapal ferry menuju ke Merak Banten dan Jakarta. Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib terdakwa Yuliansah dan Teguh Arif Prianto sampai di Parung Bogor, kemudian terdakwa memarkirkan mobil Pajero di depan parkiran Alfa Midi Kabasiran Parung Bogor, selanjutnya terdakwa menelepon Wisnu (DPO) memberitahukan hal tersebut, kemudian atas perintah Wisnu (DPO) terdakwa Yulainsah dan Teguh Aarif Prianto meninggalkan mobil Pajero tersebut beserta kuncinya yang terletak di dashboard mobil, selanjutnya terdakwa dan Teguh Arif Prianto pergi dengan menggunakan mobil online Grab Menuju ke Bandara Soetta Tangerang Banten. Sesampai di bandara kemudian terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto ketika membeli tiket pesawat untuk pulang ke Medan, mereka ditangkap oleh saksi Yusanto dan Widji Prasetyo yang merupakan Tim BNN. Setelah diintrograsi terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto membenarkan telah membawa mobil Pajero yang didalamnya berisikan shabu kemudian terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto dibawa oleh Tim BNN untuk dipertemukan dengan saksi Ilhamullah alias Ilham (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah ditangkap juga oleh Tim BNN lainnya beserta barang bukti berupa : 29 (dua puluh Sembilan) bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total netto 28.915 gram, kemudian terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto dibawa ke kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sementara di jalan menuju ke Parung Bogor Jawa Barat telah ditangkap saksi Ilhamullah alias Ilham Bin Alm Aburrahman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai mobil Pajero Putih Nopol B 1855 UCY yang diparkir di Alfamidi parung Bogor untuk dibawa ke Tangerang Banten. Saksi Ilhamullah Alias Ilham Bin Alm Abdurrahman  sebelumnya diperintah oleh ZUL IQLI (DPO) untuk mengambil mobil Pajero warna putih nopol : B 1855 UCY yang terparkir di halaman Alfamidi Parung Bogor untuk dibawa ke daerah Tangerang Selatan sesuai dengan perintah Zul Iqli (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Ilhamullah alias Ilham mau mengambil mobil tersebut dan diberikan uang transport ke Parung Bogor oleh Zul Iqli (dpo) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Dana atas nama Ilhamullah alias Ilham, selanjutnya uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  tersebut diberikan oleh Ilhamullah ke istrinya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan sisanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan saksi Ilhamullah untuk ongkos pergi ke Parung Bogor mengambil mobil Pajero. Selanjutnya terdakwa pergi ke Parung Bogor dengan menggunakan Grab online, sesampai di dekat klinik gigi, saksi Ilhamullah menelepon Zul Iqli (DPO) memberitahukan bahwa saksi Ilhamullah sudah sampai di warung Madura depan Kereta Api Parung Bogor, kemudian Zul Iqli menyuruh Ilhamullah untuk menunggu orang yang Bernama Rizki yang akan mengantar saksi Ilhamullah sampai ke parkiran Alfamidi untuk mengambil mobil Pajero. Tak lama kemudian Rizki datang dengan menggunakan sepeda motor merk Beat dan segera mengantarkan saksi Ilhamullah ke parkiran Alfamidi Parung Bogor, sesampai di parkiran Alfamidi saksi Ilhamullah melihat ada mobil Pajero terparkir disana, kemudian saksi Ilhamullah menelepon Zul Iqli (DPO) dan menayakan kuci mobil dan dijawab oleh Zul Iqli : kunci mobil ada di dashboard dalam mobil Pajero, kemudian saksi Ilhamullah alias Ilham membuka pintu mobil Pajero yang tidak terkunci dan masuk kemudian pergi menuju ke Jalan Raya parung Panjang Bogor, namun belum sampai ke tujuan sesuai dengan perintah Zul Iqli kemudian saksi Ilhamullah alias Ilham ditangkap oleh Tim BNN dan dipertemukan dengan terdakwa Yuliansah dan Serda Teguh Arif Prianto (diserahkan ke POM TNI AD). Setelah itu tim BNN melakukan penggeledahan mobil Pajero dengan membuka doortrim pintu mobil dan ditemukan sebanyak 29 bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total netto 28.915 gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 29 bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total netto 28.915 gram telah disisihkan dan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dan  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor : PL80HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Mei 2026 dengan kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    
  • Bahwa Terdakwa YULIANSAH baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan ILHAMULLAH dan Serda TEGUH ARIF PRIANTO ,  telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.---

 

---------- Perbuatan Terdakwa YULIANSAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo  Undang – Undang  RI No. 1 tahun 2023 tentang  KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

 

 

SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa Terdakwa  YULIANSAH ALS YULI Bin Alm. ARIFIN, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan ILHAMULLAH Alias ILHAM Bin Alm ABDURRAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SERDA TEGUH ARIF PIANTO (diserahkan ke POM TNI AD) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 Jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan parkiran Alfamidi Kabasiran Jalan Raya Dago Rt.005Rw.002 Kel. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 saat terdakwa Yuliansah berada di rumah ditelepon oleh Wisnu (DPO) yang dikenal oleh terdakwa sejak pada tahun 2015 dimana WISNU (DPO) yang membuka bengkel motor di wilayah Pangkalan Susu Kab. Langkat Sumatera Utara dan terdakwa sering berkunjung ke bengkel Wisnu (DPO) untuk memperbaiki motornya yang rusak, terdakwa disuruh oleh Wisnu (DPO) untuk mengantarkan mobil Pajero ke Parung Panjang Bogor dan terdakwa menyetujuinya tawaran pekerjaan tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 Wisnu (DPO) Kembali menelepon terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk pergi ke Langsa Aceh dan bertemu dengan Wisnu (DPO) di kedai kopi sesuai dengan arahan Wisnu (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat ke Langsa Aceh dengan menggunakan bus dari Pangkalan Susu Langkat Sumatera Utara, sekitar  90 menit terdakwa sampai di wilayah Langsa Aceh dan langsung menuju ke kedai kopi dan bertemu dengan Wisnu (DPO) dan Serda TNI Teguh Arif Pianto, setelah berbincang-bindang terkait dengan pengambilan mobil Pajero tersebut kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa diantar oleh Wisnu (DPO) pergi ke Wilayah Idi Aceh untuk mengambil mobil Pajero yang akan diantarkan ke daerah Parung Panjang Bogor sedangkan Serda Teguh Arif Prianto menunggu di Kota Langsa Aceh. Setelah menempuh perjalanan 90 menit tersangka dan Wisnu (DPO) sampai di warung makan mie Aceh di daerah Idi dan terdakwa melihat ada mobil Pajero warna putih yang terparkir di halaman kedai Mie Aceh tersebut, kemudian Wisnu (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil Pajero warna putih nopol B 1855 UCY yang kunci mobilnya di simpan di dalam dashboard mobil dan setelah itu terdakwa pergi ke Langsa Aceh untuk menjemput Serda TNI Teguh Arif Pianto di depan kantor Kodim wilayah Langsa. Dalam perjalanan menuju ke Kota Langsa untuk menjemput Serda Teguh Arif Prianto, Wisnu (DPO) menelepon terdakwa untuk terus melaju dan jangan ragu-ragu, kemudian terdakwa menanyakan kepada Wisnu (DPO) apa yang sebenarnya terdapat di dalam mobil Pajero dan dijawab oleh Wisnu (DPO) ada shabu didalam mobil, oleh karena Terdakwa pergi dengan anggota TNI yaitu Serda Teguh Arif Prianto, maka yakin dijalan dan aman pergi membaw shabu tersebut. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa sampai di depan kantor Kodim wilayah Langsa dan bertemu dengan Serda Teguh Arif Prianto, namun terdakwa disuruh oleh Teguh Arif Prianto untuk jalan duluan dan menunggu di pinggi jalan tol di wilayah Pangkalan Berandan Langkat Sumatera Utara. Sekitar jam : 09.00 Wib terdakwa bertemu serda Teguh Arif Prianto di pinggir jalan tol dan kemudian keduanya berangkat menuju ke Parung Panjang Bogor dengan mengendarai mobil Pajero tersebut dan menggunakan aplikasi google maps. Dalam hal mengantarkan mobil Pajero tersebut ke Parung Panjang Bogor, Wisnu (DPO) sudah memberikan uang operasional kepada Serda Teguh Arif Prianto sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 00.20 Wib Mobil sampai di Bakauheni Lampung untuk menyeberang dengan menggunakan kapal ferry menuju ke Merak Banten dan Jakarta. Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib terdakwa Yuliansah dan Teguh Arif Prianto sampai di Parung Bogor, kemudian terdakwa memarkirkan mobil Pajero di depan parkiran Alfa Midi Kabasiran Parung Bogor, selanjutnya terdakwa menelepon Wisnu (DPO) memberitahukan hal tersebut, kemudian atas perintah Wisnu (DPO) terdakwa Yulainsah dan Teguh Aarif Prianto meninggalkan mobil Pajero tersebut beserta kuncinya yang terletak di dashboard mobil, selanjutnya terdakwa dan Teguh Arif Prianto pergi dengan menggunakan mobil online Grab Menuju ke Bandara Soetta Tangerang Banten. Sesampai di bandara kemudian terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto ketika membeli tiket pesawat untuk pulang ke Medan, mereka ditangkap oleh saksi Yusanto dan Widji Prasetyo yang merupakan Tim BNN. Setelah diintrograsi terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto membenarkan telah membawa mobil Pajero yang didalamnya berisikan shabu kemudian terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto dibawa oleh Tim BNN untuk dipertemukan dengan saksi Ilhamullah alias Ilham (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah ditangkap juga oleh Tim BNN lainnya beserta barang bukti berupa : 29 (dua puluh Sembilan) bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total netto 28.915 gram, kemudian terdakwa dan Serda Teguh Arif Prianto dibawa ke kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sementara di jalan menuju ke Parung Bogor Jawa Barat telah ditangkap saksi Ilhamullah alias Ilham Bin Alm Aburrahman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai mobil Pajero Putih Nopol B 1855 UCY yang diparkir di Alfamidi parung Bogor untuk dibawa ke Tangerang Banten. Saksi Ilhamullah Alias Ilham Bin Alm Abdurrahman  sebelumnya diperintah oleh ZUL IQLI (DPO) untuk mengambil mobil Pajero warna putih nopol : B 1855 UCY yang terparkir di halaman Alfamidi Parung Bogor untuk dibawa ke daerah Tangerang Selatan sesuai dengan perintah Zul Iqli (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Ilhamullah alias Ilham mau mengambil mobil tersebut dan diberikan uang transport ke Parung Bogor oleh Zul Iqli (dpo) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Dana atas nama Ilhamullah alias Ilham, selanjutnya uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  tersebut diberikan oleh Ilhamullah ke istrinya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan sisanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan saksi Ilhamullah untuk ongkos pergi ke Parung Bogor mengambil mobil Pajero. Selanjutnya terdakwa pergi ke Parung Bogor dengan menggunakan Grab online, sesampai di dekat klinik gigi, saksi Ilhamullah menelepon Zul Iqli (DPO) memberitahukan bahwa saksi Ilhamullah sudah sampai di warung Madura depan Kereta Api Parung Bogor, kemudian Zul Iqli menyuruh Ilhamullah untuk menunggu orang yang Bernama Rizki yang akan mengantar saksi Ilhamullah sampai ke parkiran Alfamidi untuk mengambil mobil Pajero. Tak lama kemudian Rizki datang dengan menggunakan sepeda motor merk Beat dan segera mengantarkan saksi Ilhamullah ke parkiran Alfamidi Parung Bogor, sesampai di parkiran Alfamidi saksi Ilhamullah melihat ada mobil Pajero terparkir disana, kemudian saksi Ilhamullah menelepon Zul Iqli (DPO) dan menayakan kuci mobil dan dijawab oleh Zul Iqli : kunci mobil ada di dashboard dalam mobil Pajero, kemudian saksi Ilhamullah alias Ilham membuka pintu mobil Pajero yang tidak terkunci dan masuk kemudian pergi menuju ke Jalan Raya parung Panjang Bogor, namun belum sampai ke tujuan sesuai dengan perintah Zul Iqli kemudian saksi Ilhamullah alias Ilham ditangkap oleh Tim BNN dan dipertemukan dengan terdakwa Yuliansah dan Serda Teguh Arif Prianto (diserahkan ke POM TNI AD). Setelah itu tim BNN melakukan penggeledahan mobil Pajero dengan membuka doortrim pintu mobil dan ditemukan sebanyak 29 bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total netto 28.915 gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 29 bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total netto 28.915 gram telah disisihkan dan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dan  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor : PL80HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Mei 2026 dengan kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    
  • Bahwa  Terdakwa YULIANSAH baik secara sendiri – sendiri  maupun secara bersama – sama dengan ILHAMULLAH  dan Serda TEGUH ARIF PRIANTO telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan; ---------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa YULIANSAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  Undang – Undang  RI No. 1 tahun 2023 tentang  KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya