INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
802/Pdt.P/2024/PN Cbi | MUHAMMAD ANDRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 802/Pdt.P/2024/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada :
2.1. Akta Kelahiran Pemohon Nomor 174935.CS/2011, tertanggal tertanggal 30 Desember 2011, tertulis Pemohon dilahirkan di Bogor pada tanggal 8 November 1981, anak ke satu laki-laki dari pasangan Moch Odih dan Atih, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
2.2. Kartu Keluarga No. 3201011209110017 atas nama kepala keluarga Muhammad Andri (Pemohon) tertanggal 09 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.
2.3. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 32010108110010 atas nama Muhammad Andri, tertanggal 10 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor.
Kesemuanya semula bernama MUHAMMAD ANDRI menjadi ANDRI.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut ke dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |