Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Cariu 1.Ukar
2.Saroh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Cariu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad NurrohmanPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Cariu
Tergugat
NoNama
1Ukar
2Saroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.339.601,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang :  Nomor SPH:PK18053M8N/4795/05/2018 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 172,339,601.- (Seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus satu rupiah); Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : AJB Nomor : 206/2013 Tanggal 01 September 2010 An Ukar dengan luas sebesar 320 M2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kp.Tegalimbon Cikutamahi Kecamatan Cariu Bogor .
  5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Nomor : 206/2013 Tanggal 01 September 2010 An Ukar untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak