Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
707/Pdt.P/2025/PN Cbi Agus Ahdiat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 707/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Ahdiat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmat RamdaniAgus Ahdiat
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama PEMOHON pada Kutipan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang semula AGUS AHDIAT menjadi TATA SULISTYA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Wilayah 1 Kabupaten Bogor untuk mencatat pada Buku Register Catatan Sipil tentang perubahan nama PEMOHON tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak