Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
460/Pdt.G/2025/PN Cbi Dra. DEWI KUSUMAWARDHANY binti H. SOFYAN ISKANDAR MOCH. ZAENUDIN bin TURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 460/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. DEWI KUSUMAWARDHANY binti H. SOFYAN ISKANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi SuaediDra. DEWI KUSUMAWARDHANY binti H. SOFYAN ISKANDAR
Tergugat
NoNama
1MOCH. ZAENUDIN bin TURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KHADIJAH BUDHI ASTUTI, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Akta Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Nomor : 24, tanggal 15 April 2023, yang dibuat dan ditandatangai oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dihadapan KHADIJAH BUDHI ASTUTI, S.H, (TURUT TERGUGAT), Notaris di Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan terhadap harta-harta yang tersebut dalam Akta Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Nomor : 24, tanggal 15 April 2023, yang dibuat dan ditandatangai oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dihadapan KHADIJAH BUDHI ASTUTI, S.H, (TURUT TERGUGAT), Notaris di Kabupaten Bogor, berupa : 
1) Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2320/Padasuka, atas sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08 Februari 2007, Nomor : 13/2007, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.10.07.34.004097, atas nama MOCHAMAD ZAENUDDIN ADHI PERMARAX, SPPT PBB Nomor Obyek Pajak (NOP) : 32.03.050.024.008-0517.0, terletak di Jalan Perum Taman Pagelaran Blok A 10 Nomor : 5 RT. 002 RW. 014, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik Bapak Wahyu;
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik Bapak Bobby;
• Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah milik Bapak Sugandi;
• Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan komplek.
2) 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan :
? Nomor Polisi : F 1295 GP;
? Merek : Suzuki
? Type : GC415V, APV DLX;
? Jenis : Mb. Pen;
? Model : Minibus;
? Tahun Pembuatan : 2008;
? Tahun Perakitan : 2008;
? Isi Silinder : 1.493 CC
? Warna : Hitam met;
? Nomor Rangka/NIK : MHYGDN42V8J.303545;
? Nomor Mesin : G154 ID.167048;
? Jumlah Sumbu : 2 (dua);
? Jumlah Roda : 4 (empat;
? Bahan Bakar : Bensin.
Tertulis atas nama MOCH. ZAENUDIN, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Bogor tertanggal 20 Februari 2008.
3) 1 (satu) unit motor, dengan identitas kendaraan :
? Nomor Polisi : F 53695 NI;
? Merek : Honda;
? Type : NCIICIC A/T;
? Jenis : SPD MOTOR;
? Model : SOLO;
? Tahun Pembuatan : 2011;
? Isi Silinder : 108 CC
? Warna : Biru Putih;
? Nomor Rangka/NIK : MH1JF6115BK209393;
? Nomor Mesin : JF61E1207820;
? Bahan Bakar : Bensin;
? Jumlah Roda : 4 (empat).
Tertulis atas nama Nyonya DEWI KUSUMAWARDHANI, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Bogor tertanggal 27 Mei 2011.
4) Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1084/Padasuka, atas sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 September 1994, Nomor : 14364/1994, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi), atas nama Drs.  MOCH. ZAENUDIN, terletak di Jalan Blok A-IX Kav. No. 19, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik H. Zaenudin /      Hj Dewi;
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik h. Siswandi
• Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Komplek;
• Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik Marwanto
 
5) Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1085/Padasuka, atas sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 September 1994, Nomor : 14365/1994, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi), atas nama Drs.  MOCH. ZAENUDIN, terletak di Jalan Blok A-IX Kav. No. 18, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik H. Tatang;
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik H. Zaenudin /        Hj. Dewi;
• Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Komplek;
• Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik H. Siregar
 
Kembali natural atau belum terbagi;
5. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik bersama sebagaimana tersebut pada dalil posita angka 15 (lima belas);
6. Meyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding dan kasasi;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak