Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Bengkel Arya Per Kp. Tunggilis Pangkalan 3 No. 001B Rt. 003 Rw. 008 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menerima paket kiriman berisi obat jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir dan obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir serta obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 2 (dua) butir dan kemudian obat jenis Diazepam Tablet 5 mg dan obat jenis Riclona 2 mg masing-masing sebanyak 1 (satu) butir langsung dikonsumsi oleh Terdakwa dan selebihnya obat jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir dan obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir serta obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 1 (satu) butir didalam bungkusan paket J&T tersebut disimpan oleh Terdakwa didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur Terdakwa di Bengkel Arya Per Kp. Tunggilis Pangkalan 3 No.001B Rt. 003 Rw. 008 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor.
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir dan obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir serta obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 1 (satu) butir yang berada didalam bungkusan paket J&T tersebut diperoleh dengan cara Terdakwa membeli secara online melalui Tokopedia yang awalnya obat jenis Diazepam Tablet 5 mg Terdakwa membelinya sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan untuk obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis Riclona 2 mg awalnya Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pembayaran dilakukan secara transfer melalui aplikasi dana milik Terdakwa ke akun Tokopedia imtree milik penjual.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekirapukul 12.00 WIB pada saat saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, dan saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya tentang adanya pelaku penyalahgunaan psikotropika/pengguna obat jenis Alprazolam. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar jam 14.00 WIB berhasil diamankan seorang laki-laki mengaku bernama Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA di Bengkel Arya Per Kp. Tunggilis Pangkalan 3 No.001B Rt. 003 Rw. 008 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir, obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir dan obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 1 (satu) butir semua barang bukti tersebut ditemukan didalam bungkusan paket J&T yang ditemukan didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA yang berada di bengkel Arya Per dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s, warna biru, No IMEI : 865914057100766, No. SIM CARD : 089679820449, yang selanjutnya obat jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir, obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir dan obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 1 (satu) butir didalam bungkusan paket J&T tersebut oleh Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA berikut barang bukti dan Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Psikotropika .
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Bengkel Arya Per Kp. Tunggilis Pangkalan 3 No. 001B Rt. 003 Rw. 008 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “menerima penyerahan psikotropika selain oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menerima paket kiriman berisi obat jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir dan obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir serta obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 2 (dua) butir dan kemudian obat jenis Diazepam Tablet 5 mg dan obat jenis Riclona 2 mg masing-masing sebanyak 1 (satu) butir langsung dikonsumsi oleh Terdakwa dan selebihnya obat jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir dan obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir serta obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 1 (satu) butir didalam bungkusan paket J&T tersebut disimpan oleh Terdakwa didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur Terdakwa di Bengkel Arya Per Kp. Tunggilis Pangkalan 3 No.001B Rt. 003 Rw. 008 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor.
- Bahwa pada saat saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, dan saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya tentang adanya pelaku penyalahgunaan psikotropika/pengguna obat jenis Alprazolam. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar jam 14.00 WIB berhasil diamankan seorang laki-laki mengaku bernama Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA di Bengkel Arya Per Kp. Tunggilis Pangkalan 3 No.001B Rt. 003 Rw. 008 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir, obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir dan obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 1 (satu) butir semua barang bukti tersebut ditemukan didalam bungkusan paket J&T yang ditemukan didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur Terdakwa AHMAD TAUFIQ bin MOMO SAPUTRA yang berada di bengkel Arya Per dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s, warna biru, No IMEI : 865914057100766, No. SIM CARD : 089679820449
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Diazepam Tablet 5 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir dan obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir serta obat jenis Riclona 2 mg sebanyak 1 (satu) butir yang berada didalam bungkusan paket J&T tersebut diperoleh dengan cara Terdakwa membeli secara online melalui Tokopedia yang awalnya obat jenis Diazepam Tablet 5 mg Terdakwa membelinya sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan untuk obat jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis Riclona 2 mg awalna Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pembayaran dilakukan secara transfer melalui aplikasi dana milik Terdakwa ke akun Tokopedia imtree milik penjual.
- Bahwa Terdakwa membeli secara online tanpa menggunakan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Psikotropika .
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|