Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.Bth/2024/PN Cbi 1.Tri Susiani
2.Inggit Yoga Dara
3.Annisa Rizki Yovita
4.Afi Laudza Octaviano
1.PT Otomas Multifinance
2.Luqman Hakim
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
4.Badan Pertanahan Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 526/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Susiani
2Inggit Yoga Dara
3Annisa Rizki Yovita
4Afi Laudza Octaviano
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Otomas Multifinance
2Luqman Hakim
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
4Badan Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan  PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan DEMI HUKUM bahwa PARA TERBANTAH telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan bahwa sisa hutang PARA PEMBANTAH hanya sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupia);
  4. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 65 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang nomor:  66 tanggal 7 Februari 2020 yang menerangkan bahwa Almarhum J. Supriyanto meminta pembayaran hutang sebesar Rp. 304.667.420 (Tiga ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) dengan jangka waktu pembayaran sampai dengan tanggal 21 April 2020 adalah batal demi hukum atau tidak sah;
  5. Menyatakan bahwa risalah lelang No. 430/32/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang sebagaimana dijelaskan dalam surat tanggal 8 Februari 2023 yang telah dikeluarkan oleh TERBANTAH III adalah batal demi hukum atau tidak sah;
  6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No 912/Karangasem Barat yang sudah berbalik nama kepada TERBANTAH II adalah batal demi hukum atau tidak sah;
  7. Memerintahkan TERBANTAH IV untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No 912/Karangasem Barat kepada ahli waris atas nama almarhum Juni Harsono atau PARA PEMBANTAH.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum PARA TERBANTAH membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak