INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 466/Pdt.G/2025/PN Cbi | ADE | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 466/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) telah L U N A S;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyelesaikan proses pengurusan sertipikat baru dan mengembalikannya kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun juga;
5. Menetapkan apabila TERGUGAT tidak memenuhi amar putusan pada butir 4 (empat) tersebut diatas, maka PENGGUGAT diberi ijin dan kuasa untuk mengurus sertipikat pengganti atas Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No.538/Cigudeg terdaftar an. Acang pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh TERGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 1.347.709.999,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) dengan nilai sebesar Rp.1.347.709,- (satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada negara;
9. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
