Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.HAZAIRIN, SH
SOPIAN HADI Bin CANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 623/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-188/BGR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN HADI Bin CANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------------- Bahwa Terdakwa SOPIAN HADI Bin CANI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa SOPIAN HADI Bin CANI sedang istirahat di rumah yang beralamat di Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor. Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOGEL (DPO) yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan meminta alamat Terdakwa sebagai lokasi penerima kiriman paket kemudian Terdakwa memberikan alamatnya yaitu ke Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor kepada Sdr. BOGEL (DPO) menjawab hingga sdr BOGEL (DPO) memproses pengiriman narkotika tersebut dan meminta Terdakwa untuk Stand By. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib Sdr. BOGEL (DPO) mengirimkan Track record Gosend lalu mengirimkannya kepada Terdakwa menjawab serta meminta agar Terdakwa bersiap menerima kiriman paket narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa sekiranya pukul 20.00 Terdakwa menerima paket yang di kirim melalui pengiriman Gosend ke rumah yang beralamat Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor, berupa 1 (satu) buah tote bag warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. BOGEL (DPO) untuk memberitahukan paket sudah sampai kemudian Sdr. BOGEL menjawab “yaudah kerjain nanti cak lagi, ya lu buat jadi 5 (lima) bungkus paket isinya masing-masing 10 (sepuluh) gram” kemudian Terdakwa menjawab “oke”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa mengecak atau membagi barang bukti narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus paket masing-masing berisikan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, dan 40 (empat puluh) buah micro tube didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 10 (sepuluh) gram sesuain arahan dari Sdr. BOGEL (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kembali atas dasar perintah Sdr. BOGEL (DPO) yang langsung Terdakwa lakukan pada pukul 23.00 di sekitaran pinggir Jl. Raya Ciampea Kec. Ciampea sebanyak 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kurang lebih 30 (tiga) puluh gram. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekiranya pukul 10.00 sampai pukul 18.00 di sekitaran pinggir Jl. Raya Cibungbulang Kec. Cibungbulang disekitaran pinggir Jl. Raya Ciampea Kec. Ciampea sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah micro tube masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 10 (sepuluh) gram.
  • Kemudian sisa barang bukti yang disita dari Terdakwa oleh anggota kepolisian pada hari Senin, 09 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib di Kp. Cikadongdong Rt. 005 Rw. 009 Desa. Situ Udik Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Dan ditemukan kembali barang bukti narkotika jenis sabu lainnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekiranya pukul 15.00 wib di Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor. tersebut adalah barang bukti narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan/diperjualbelikan karna Terdakwa sudah keburu diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Res. Narkoba Polres Bogor. Bahwa Terdakwa mengedarkan/memperjualbelikan narkotika jenis sabu dari Sdr. BOGEL (DPO) dengan cara di tempel seorang diri sebanyak 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. BOGEL (DPO) dan Terdakwa belum pernah mendapatkan narkotika jenis yang lainnya dari Sdr. BOGEL (DPO) ataupun dari orang lain. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan/memperjualbelikan kembali Narkotika jenis sabu milik Sdr. BOGEL (DPO) tujuannya untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan keluarga.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2025 yang dilakukan oleh RUDHI, S.H.,M.H. pada Kepolisian Resor Bogor telah melakukan penimbangan barang bukti berupa
  • 1 (satu) bungkus berkas rokok sampurnamil yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah micro tube masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
  • 2 (dua) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu

dengan total berat Brutto 19,96 (sembilan belas koma sembilan puluh enam) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL27GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal, 08 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Dr SUPIYANTO M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika diperoleh kesimpulan bahwa  6 (enam) buah micro tube masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan2 (dua) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih adalah benar positif Narkotika adalah benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa SOPIAN HADI Bin CANI sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

ATAU

 

Kedua :

----------------- Bahwa Terdakwa SOPIAN HADI Bin CANI pada hari Senin, 09 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa sedang istirahat di rumah yang beralamat di Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor. Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOGEL (DPO) yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “Bang kirim alamat mau dikirim kemana” kemudian saya menjawab “oke siap bos, antar ke sini aja bos ke Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor.” Kemudian Sdr. BOGEL (DPO) menjawab “oke, stand by aja ya nanti gua kirim track recordnya” kemudian Terdakwa menjawab “oke bos”.Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib Sdr. BOGEL (DPO) mengirimkan Track record Gosend dengan mengatakan “itu udah gua kirim ya Track recordnya, pantau ya” kemudian Terdakwa menjawab “oke siap bos”. Bahwa sekiranya pukul 20.00 Terdakwa menerima paket yang di kirim melalui pengiriman Gosend ke rumah yang beralamat Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor, berupa 1 (satu) buah tote bag warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. BOGEL (DPO) dengan mengatakan “bos bahan sudah sampai” kemudian Sdr. BOGEL menjawab “yaudah kerjain nanti cak lagi, ya lu buat jadi 5 (lima) bungkus paket isinya masing-masing 10 (sepuluh) gram” kemudian Terdakwa menjawab “oke”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa mengecak atau membagi barang bukti narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus paket masing-masing berisikan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, dan 40 (empat puluh) buah micro tube didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 10 (sepuluh) gram sesuain arahan dari Sdr. BOGEL (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kembali atas dasar perintah Sdr. BOGEL (DPO) yang langsung Terdakwa lakukan pada pukul 23.00 di sekitaran pinggir Jl. Raya Ciampea Kec. Ciampea sebanyak 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kurang lebih 30 (tiga) puluh gram. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekiranya pukul 10.00 sampai pukul 18.00 di sekitaran pinggir Jl. Raya Cibungbulang Kec. Cibungbulang disekitaran pinggir Jl. Raya Ciampea Kec. Ciampea sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah micro tube masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 10 (sepuluh) gram.
  • Kemudian sisa barang bukti yang disita dari Terdakwa oleh anggota kepolisian pada hari Senin, 09 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib di Kp. Cikadongdong Rt. 005 Rw. 009 Desa. Situ Udik Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Dan ditemukan kembali barang bukti narkotika jenis sabu lainnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekiranya pukul 15.00 wib di Perum Puri Araya Blok JB No.11 Desa Cicadas Kec. Ciampea. Kab. Bogor. tersebut adalah barang bukti narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan/diperjualbelikan karna Terdakwa sudah keburu diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Res. Narkoba Polres Bogor., bahwa Terdakwa mengedarkan/memperjualbelikan narkotika jenis sabu dari Sdr. BOGEL (DPO) dengan cara di tempel seorang diri sebanyak 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. BOGEL (DPO) dan Terdakwa belum pernah mendapatkan narkotika jenis yang lainnya dari Sdr. BOGEL (DPO) ataupun dari orang lain. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan/memperjualbelikan kembali Narkotika jenis sabu milik Sdr. BOGEL (DPO) tujuannya untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan keluarga.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2025 yang dilakukan oleh RUDHI, S.H.,M.H. pada Kepolisian Resor Bogor telah melakukan penimbangan barang bukti berupa
  • 1 (satu) bungkus berkas rokok sampurnamil yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah micro tube masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
  • 2 (dua) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu

dengan total berat Brutto 19,96 (sembilan belas koma sembilan puluh enam) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL27GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal, 08 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Dr SUPIYANTO M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika diperoleh kesimpulan bahwa  6 (enam) buah micro tube masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan2 (dua) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih adalah benar positif Narkotika adalah benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa SOPIAN HADI Bin CANI sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

Pihak Dipublikasikan Ya