Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.HAZAIRIN, SH
USAMA MUBAROK UMAR AJ Bin MUBAROK UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2297/M.2.18.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USAMA MUBAROK UMAR AJ Bin MUBAROK UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Usama Mubarok Umar AJ Bin Mubarok Umar pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Perumahan Rancamaya Golf Balkoni Grande Jl. Grande 08 No. 5 RT.001/006 Desa Bojongkerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan dengan Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika berupa bahan/daun jenis tembakau Sintetis dan terdaftar dalam golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Awal mulanya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 18. 00 Wib, saksi A. Yudha Biran dkk. mendapat informasi dari warga yang mengatakan kalau di kampung Munjul RT.002/001 Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor sering terjadi transaksi Narkotika berupa tembakau Sintetis;
  • Bahwa kemudian sekira jam 20.30 Wib saksi A. Yudha Biran bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Polres Bogor mendatangi lokasi tersebut dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang mirip dengan laporan warga lalu melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yakni M. Rifky Nalendra Bin Maman, Muhammad Rizky Bin Sapri, Muhamad Azis Albiansyah (dilakukan penuntutan terpisah) di kampung Munjul RT.002/001 Desa skaresmi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa benar setelah ketiganya ditangkap lalu diiterogasi dan mengakui kalau telah menyerahkan/ menjual narkotika jenis tembakau Sintetis kepada terdakwa Usama Mubarok Umar AJ Bin Mubarok Umar;    

 

 

 

 

 

  • Kemudian saksi A. Yudha Biran dan tim melakukan pengembangan pada hari itu juga sekira jam 21.00 Wib. Di Perumahan Rancamaya Golf Balkoni Grande Jl. Grande 08 Nomor 5 RT.001/006 Desa Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor lalu tim mengamankan tersangka Usama Mubarok dan ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing di dalamnya berisikan bahan/ daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 4 (empat) bungkus plastik bening yang dibalut lakban warna hitam masing-masing di dalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang terdakwa dapat dari M. Rifky Nalendra dkk. Di kampung Munjul RT.002/001 Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa benar setelah itu saksi A. Yudha Biran dkk. Mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke kantor Reserse Narkotika Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk membeli , menjual atau menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut;

Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor LAB :  PL 151FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening kode A di dalamnya terdapat : A 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun   dengan berat netto 0,7748 gram, B dengan berat netto 0, 7403 gram, C dengan berat netto 0,7750 gram, D dengan berat netto 0,7389 gram, E dengan berat netto 0,7367 gram, F dengan berat netto 0,5997 gram, G dengan berat netto 0,7653 gram, H dengan berat netto 0,7370 gram, I dengan berat netto 0,7564 gram, J dengan berat netto 0,7387 gram, K dengan berat netto 0,7662 gram, L dengan berat netto 0,7334 gram, M dengan berat netto 0,7636 gram, N dengan berat netto 0,7433 gram, O dengan berat netto 0,7698 gram, P dengan berat netto 0,7433 gram, Q dengan berat netto 0,7341 gram, R dengan berat netto 0,7433 gram, S dengan berat netto 0,7909 gram, T dengan berat netto 0,7455 gram, U dengan berat netto 0,7455 gram, V dengan berat netto 0,7548 gram, W dengan berat netto 0,7287 gram, X dengan berat netto 0,7650 gram. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM

PASAL 114 Ayat (1) UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA  Jo. PASAL 1 DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I No. URUT 182 dan 202 PERMENKES RI NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA DALAM UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa Usama Mubarok Umar AJ Bin Mubarok Umar pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 di Perumahan Rancamaya Golf Balkoni Grande Jl. Grande 08 No. 5 RT.001/006 Desa Bojongkerta Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan dengan Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika berupa bahan/daun jenis tembakau Sintetis dan terdaftar dalam golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

       

        Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

 

 

 

  • Awal mulanya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 18. 00 Wib, saksi A. Yudha Biran dkk. mendapat informasi dari warga yang mengatakan kalau di kampung Munjul RT.002/001 Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor sering terjadi transaksi Narkotika berupa tembakau Sintetis;
  • Bahwa kemudian sekira jam 20.30 Wib saksi A. Yudha Biran bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Polres Bogor mendatangi lokasi tersebut dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang mirip dengan laporan warga lalu melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yakni M. Rifky Nalendra Bin Maman, Muhammad Rizky Bin Sapri, Muhamad Azis Albiansyah (dilakukan penuntutan terpisah) di kampung Munjul RT.002/001 Desa skaresmi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa benar setelah ketiganya ditangkap lalu diiterogasi dan mengakui kalau telah menyerahkan/ menjual narkotika jenis tembakau Sintetis kepada terdakwa Usama Mubarok Umar AJ Bin Mubarok Umar;    
  • Kemudian saksi A. Yudha Biran dan tim melakukan pengembangan pada hari itu juga sekira jam 21.00 Wib. Di Perumahan Rancamaya Golf Balkoni Grande Jl. Grande 08 Nomor 5 RT.001/006 Desa Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor lalu tim mengamankan tersangka Usama Mubarok dan ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing di dalamnya berisikan bahan/ daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 4 (empat) bungkus plastik bening yang dibalut lakban warna hitam masing-masing di dalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang terdakwa dapat dari M. Rifky Nalendra dkk. Di kampung Munjul RT.002/001 Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor;
  • Bahwa benar setelah itu saksi A. Yudha Biran dkk. Mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke kantor Reserse Narkotika Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut;
  • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor LAB :  PL 151FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening kode A di dalamnya terdapat : A 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun   dengan berat netto 0,7748 gram, B dengan berat netto 0, 7403 gram, C dengan berat netto 0,7750 gram, D dengan berat netto 0,7389 gram, E dengan berat netto 0,7367 gram, F dengan berat netto 0,5997 gram, G dengan berat netto 0,7653 gram, H dengan berat netto 0,7370 gram, I dengan berat netto 0,7564 gram, J dengan berat netto 0,7387 gram, K dengan berat netto 0,7662 gram, L dengan berat netto 0,7334 gram, M dengan berat netto 0,7636 gram, N dengan berat netto 0,7433 gram, O dengan berat netto 0,7698 gram, P dengan berat netto 0,7433 gram, Q dengan berat netto 0,7341 gram, R dengan berat netto 0,7433 gram, S dengan berat netto 0,7909 gram, T dengan berat netto 0,7455 gram, U dengan berat netto 0,7455 gram, V dengan berat netto 0,7548 gram, W dengan berat netto 0,7287 gram, X dengan berat netto 0,7650 gram. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM

PASAL 112 Ayat (1) UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo. PASAL 1 DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I No. URUT 182 dan 202 PERMENKES RI NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA DALAM UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya