Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.BAGAS SASONGKO, SH 3.IKWAN RATSUDY, SH 4.BILLY BILYANA, S.H., M.Si 5.Hoesin Selamat Hartanto |
1.MUHAMMAD JAUHARI ALS. JOJO BIN ABDUL BAITIL ATIQ (ALM) 2.MOCHAMAD RIFQI ADSA THUFAYLL als KELING Bin YUDI BHAKTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1428/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ------ Bahwa mereka Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti, saksi Irfandi Bin Selamat, saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan (yang kedua disidangkan dalam berkas perkara terpisah), Rico Andreas (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 03.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bojong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti, saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan (berkas perkara terpisah) dan Rico Andreas (DPO) diajak oleh saks Irfandi Bin Selamat (berkas perkara terpisah) untuk melakukan pencurian dan untuk mewujudkan niatnya tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti, saksi Irfandi Bin Selamat, saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan dan Rico Andreas dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor berangkat menuju ke daerah Jalan Raya Bojong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat untuk mencari sasaran dengan membawa 1 (satu) bilah celurit dan 1 (satu) bilah golok milik Rico Andreas, dengan formasi Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq sebagai joki dengan Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti dan Rico Andreas sedangkan Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan sebagai joki berboncengan berboncengan dengan Irfan Alfarizi Alias Songgeng, lalu sekitar pukul 03.40 WIB, Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti, saksi Irfandi Bin Selamat, saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan dan Rico Andreas melihat saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi melintas di Jalan Raya Bojong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver Nomor Polisi : B 6914ZUR, kemudian Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq dan saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan mengejar dan memepet saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi, lalu saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan mencabut kunci kontak motor saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi sehingga membuat motor mati dan terhenti, selanjutnya saksi Irfandi Bin Selamat turun dari motor dengan membawa 1 (satu) bilah celurit dan Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti juga turun dari motor dengan membawa 1 (satu) bilah golok yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian saksi Irfandi Bin Selamat dan Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi sehingga membuat saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi takut, setelah itu saksi Irfandi Bin Selamat mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih milik saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi, sedangkan Rico Andreas mengambil sepeda motor milik saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi, setelah itu Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti, saksi Irfandi Bin Selamat, saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan dan Rico Andreas langsung pergi melarikan diri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Rico Andreas menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat Sporty Deluxe, warna silver saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi tersebut kepada orang lain di samping Carefure Cibinong, Kabupaten Bogor dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang lalu uang tersebut dibagi-bagi kepada Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jo jo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti, saksi Irfandi Bin Selamat, saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan dan Rico Andreas yang mana masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan terhadap 1 (satu) unit handphone Redmi Note 10S warna putih milik saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi digunakan oleh Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq untuk alat komunikasi sehari-hari. Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq, Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti, saksi Irfandi Bin Selamat, saksi Dandi Tegar Hermawan Bin Wawan Hermawan dan Rico Andreas tersebut mengakibatkan saksi korban M. Agung Jaelani Bin Aden Djunaedi mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ------ Perbuatan Terdakwa Muhammad Jauhari Alias Jojo Bin Abdul Baitil Atiq dan Terdakwa Mochamad Rifqi Adsa Thufayll Alias Keling Bin Yudi Bhakti diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.---------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |