Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
725/Pdt.P/2026/PN Cbi SITI MARIYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 725/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARIYAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon Pembetulan akta Pencatatan Sipil pemohon  pada Akte Kelahiran Nomor 9746/KLD/1997 semula tertulis SITI MARIYAM, Lahir Di Ngawi, Tanggal: 03-05-1976 dari AYAH SAMAT DIYONO dan Ibu WIJI UTAMI dirubah menjadi SITI MARIYAM, Lahir Di Ngawi, Tanggal: 03-05-1976 dari AYAH SAMADIYONO dan Ibu SUTARMI untuk di sesuaikan dengan Kutipan akta Kematian Nomor : 3521-KM-04092026-0005 yang di keluarkan oleh Kantor Pelabat Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi; Tertanggal 04-09-2026; dan Kutipan Akta Kematian Nomor 3521-KM-24082026-0007 Di Terbitkan Oleh Pejabal Pencatatan Sioil Kabupaten Ngawi; Tertanggal : 24-08-2026;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Pembetulan akta Pencatatan Sipil  Pemohon pada Akta Kelahiran  nomor : 9746/KLD/1997 Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran  pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak