Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
831/Pdt.P/2024/PN Cbi Lili Kurniawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 831/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lili Kurniawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Gunawan, S.H., M.Kn.Lili Kurniawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon dapat bertindak menjalankan kekuasaan orang tua (ibu) dalam mewakili anaknya yang masih dibawah umur/ belum dewasa yang bernama :
a. Alaric Azka Usman lahir di Bekasi pada tanggal 05 Februari 2012, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3725-LU-06032012-0149 tertanggal 12 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
b. Attaris Fabian Usman lahir di Bogor pada tanggal 05 September 2013, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3201-LT-13032019-0747 tertanggal 14 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor; dan
c. Almaira Diamanda Usman lahir di Bekasi pada tanggal 29 April 2015, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3201-LT-13032019-10750 tertanggal 14 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
d. Adreena Naika lahir di Bogor pada tanggal 27 Juni 2023, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3201-LU-22082023-0028 tertanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan kabupaten Bogor;
Untuk melakukan pengurusan dan/ atau perbuatan hukum lainnya terkait dengan penjualan/ pengalihan hak atas tanah berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 37/ Pondok Bambu, sesuai Situasi Gambar Nomor 86/481/1975, seluas 1671 M2 (seribu enam ratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama Marlon Brando;
3. Menetapkan dan/ atau menyatakan memberikan izin untuk menjual kepada Pemohon terhadap sebidang tanah berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 37/ Pondok Bambu, sesuai Situasi Gambar Nomor 86/481/1975, seluas 1671 M2 (seribu enam ratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama Marlon Brando, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak