| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 6.1 PPJB Nomor 0247/CAS/PPJBT/SC/04/2008 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
- Menyatakan Pasal 6.4 PPJB Nomor 0247/CAS/PPJBT/SC/04/2008 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
- Menyatakan Pasal 15 PPJB Nomor 0247/CAS/PPJBT/SC/04/2008 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
- Menyatakan Pasal 3 ayat (2) Addendum Perjanjian Pengalihan/Pengoperan Hak Reg. No. 0004/APPH/SAD-SC/6/2024, sepanjang mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
- Menyatakan Pasal 2.1 Addendum Perubahan Jangka Waktu Membangun Nomor 003/APJB/6/2024 merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
- Menyatakan Pasal 3 ayat (2) Addendum Perubahan Jangka Waktu Membangun Nomor 003/APJB/6/2024, sepanjang mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
- Menyatakan Pasal 4 Addendum Perubahan Jangka Waktu Membangun Nomor 003/APJB/6/2024, sepanjang menyatakan Addendum tersebut berlaku juga sebagai kuasa dari Penggugat kepada Tergugat untuk melaksanakan hal-hal yang dianggap baik oleh Tergugat termasuk menjual tanah objek PPJB tanpa persetujuan lebih lanjut dari Penggugat, merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan karenanya batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 134.181.828,- (seratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) secara sekaligus dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|