| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DUSPRIADI pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.10 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Alternatif Sentul Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 48 Jo. Pasal 14 ayat 1 huruf g Perda No. 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan masyarakat. |