Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2024/PN Cbi MOHAMMAD HERMANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD HERMANUS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Haris.S.H., M.HMOHAMMAD HERMANUS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon (Mohammad Hermanus) selaku pengampu   dan sebagai  wali dari Hajjah Mien Sri Wahyuni Binti Kamo Suradi;

3. Memberikan ijin kepada pemohon (Mohammad Hermanus)  bertindak  selaku pengampu dari Hajjah Mien Sri Wahyuni Binti Kamo Suradi;

4. Menetapkan  Pemohon (Mohammad Hermanus) berhak untuk   mengurus, menjual  dan menandatangani surat – surat yang berkaitan dengan tanah  atas nama Hajjah Mien Sri Wahyuni dan perbuatan hukum lainnya untuk kepentingan Hajjah Mien Sri Wahyuni Binti Kamo Suradi ;

5. Membebankan biaya perkara  yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak