| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Ayah Pemohon Atas nama KOSIM(Almarhum) , yang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 28-09-1998 di Rumah, karena sakit yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 400.12.3.2/20-Pem yang dikeluarkan dari Kantor Kepala Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian KOSIM (almarhum) sebagai Ayah pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|