Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/PDT.G/2004/PN.CBN 1.NY SAOMI BINTI SAINAN
2.NY IPAD BINTI SAINAN
3.TN JAPRA BIN SAINAN
4.UDIN BIN H MANAP
1.H AMAT BIN ADUL
2.ATIKA BIN AMAT
3.MUNIR SS
4.YAYASAN MIFTAHUL ULUM
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2004
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/PDT.G/2004/PN.CBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY SAOMI BINTI SAINAN
2NY IPAD BINTI SAINAN
3TN JAPRA BIN SAINAN
4UDIN BIN H MANAP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H AMAT BIN ADUL
2ATIKA BIN AMAT
3MUNIR SS
4YAYASAN MIFTAHUL ULUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. mengabulkan seluruh gugat para penggugat
  2. menyatakan sah berharga sita jaminan atas barang-barang milik para tergugat 1 dan 2 berupa sebidang tanah berikut bangunanya yang terletak kp leuwinanggung RT 01/04 kel leuwinanggung kec cimanggis depok jakarta ,berikut barang-barang parabotnnya yang berada didalamnya
  3. menyatakan bahwa para tergugat 1 s/d 4 telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum,yang sehinggga dapat menimbulkan kerugian para pihak penggugat
  4. membatalkan akte nomor 3490/2001 atas nama ATIKAH dan mengembalikan tanah hak waris kepada penggugat I selaku ahli waris yang sah
  5. menghukum para tergugat 1 dan 2 untuk membayar sebesar Rp 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus
  6. putusan dapat dijalankan lebih dahulu/serta merta walaupun dalam upaya banding atau kasasi

SUBSIDAIR :

apabila pengadilan berpendapat lain mohon agar pengadilan menjatuhkan putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak