Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2026/PN Cbi DEDI KURNIAWAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDI KURNIAWAN HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan Nama Istri yang tertera pada Akta Kelahiran Anak ke Satu dengan Nomor: 61353.CS/2013 semula tertulis EVA NURJANAH diperbaiki menjadi EFA NURJANAH disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk NIK: 1602045604901001, dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 934/95/VII/2008 Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Nama Istri yang tertera pada Akta Kelahiran anak ke Satu Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali Akta kelahiran Anak ke Satu Pemohon Nomor: . 61353.CS/2013 tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak