| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa RAHMAD SOLEH als JIUNG Bin (alm) MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Cililitan Jakarta Timur tepatnya di dekat PGC (Pusat Grosir Cililitan), Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut “tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada tanggal 15 November 2025 pukul 16.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. M. Rifki Als Adit (DPO) melalui whatsapp untuk mengambil 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram di daerah Cililitan Jakarta Timur tepatnya di dekat PGC (Pusat Grosir Cililitan). Kemudian pukul 17.00 wib terdakwa mengambil paket tersebut. Selanjutnya narkotika jenis sabu dikemas ulang menjadi beberapa paket sesuai arahan Sdr. M. Rifki Als Adit (DPO) dengan cara dimasukan kedalan sedotan warna hijau dan di lakban.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bojonggede mendapatkan Informasi bahwa di dekat Perum. Bojong Lestari ada seseorang yang diduga telah mengadarkan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Bojonggede dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede IPTU ERO BUDIAWAN, S.H, melakukan observasi di lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa di Jl. Perum Bojong lestari RT. 006 RW. 012, Kel. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, dan saat dilakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas menggunakan sedotan plastik warna hijau dan lakban warna hitam, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah yang berada di Kp. Pabuaran No. 79 RT. 003 RW. 013, Kel. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor dan didapati 18 (delapan belas bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah lakban dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau yang sudah di modifikasi. Kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bojonggede guna Penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. M. Rifki Als Adit (DPO).
- Bahwa terdakwa sudah menjadi pengedar narkotika selama 5 (lima) bulan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7623 / NNF / 2025 tanggal 16 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0235 gram (3531/2025/PF)
- 3 (tiga) potongan sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0906 gram (3531/2025/PF)
- 4 (empat) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1804 gram (3533/2025/PF)
- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip maisng-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5359 gram (3534/2025/PF)
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti 3531/2025/PF - 3534/2025/PF tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 3531/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,0201 gram
- 3532/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,0827 gram
- 3533/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,1725 gram
- 3534/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,5282 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RAHMAD SOLEH als JIUNG Bin (alm) MAMAN, pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Perum Bojong lestari RT. 006 RW. 012, Kel. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bojonggede mendapatkan Informasi bahwa di dekat Perum. Bojong Lestari ada seseorang yang diduga telah mengadarkan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Bojonggede dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede IPTU ERO BUDIAWAN, S.H, melakukan observasi di lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa di Jl. Perum Bojong lestari RT. 006 RW. 012, Kel. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, dan saat dilakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas menggunakan sedotan plastik warna hijau dan lakban warna hitam, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah yang berada di Kp. Pabuaran No. 79 RT. 003 RW. 013, Kel. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor dan didapati 18 (delapan belas bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah lakban dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau yang sudah di modifikasi. Kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bojonggede guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7623 / NNF / 2025 tanggal 16 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0235 gram (3531/2025/PF)
- 3 (tiga) potongan sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0906 gram (3531/2025/PF)
- 4 (empat) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1804 gram (3533/2025/PF)
- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip maisng-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5359 gram (3534/2025/PF)
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti 3531/2025/PF - 3534/2025/PF tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 3531/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,0201 gram
- 3532/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,0827 gram
- 3533/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,1725 gram
- 3534/2025/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,5282 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII No. 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------- |