INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | PT BFI Finance Indonesia Tbk | 1.SUWARNO SUTRISTIANTO 2.MASITOH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 499.500.000,00 | ||||||
| Petitum | Primair:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 49 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat oleh Suparmin, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02596/2025 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 49 tanggal 20 Desember 2024.
5. Menyatakan Para Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp.499.500.000,00,-. bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 499.500.000,00,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Para Tergugat.
7. Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik nomor 5252 tanah seluas 276 m2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Tajurhalang Desa Sasak Panjang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama SUARNO SUTRISTIANTO (in casu Tergugat I).
8. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik 5252 tanah seluas 276 m2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Tajurhalang Desa Sasak Panjang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama SUARNO SUTRISTIANTO melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Bogor atau melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil hasil penjualan untuk pembayaran hutang Para Tergugat.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.499.500.000,00,-.
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
