Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
562/Pid.Sus/2026/PN Cbi AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH RIVALDI ALFARIZI Bin DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 562/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4636/M.2.18/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI ALFARIZI Bin DAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa RIVALDI ALFARIZI Bin DAHLAN pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wib dan pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di daerah Cikampak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dan pinggir Jalan Cinere Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditaha, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr. FAQIH (DPO) dengan cara ditempel di pinggir Jalan Cinere Kota Depok. Kemudian, pada pukul 18.30 wib Terdakwa Kembali mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan cara bertemu dengan sesorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa di daerah Cikampak, Kecamatan Ciampea, Kabuapten Bogor. Kemudian, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. FAQIH (DPO) untuk ditempel kembali atas perintah dari Sdr. FAQIH (DPO) dengan keuntungan berupa upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan telah digunakan untuk keperluan sehari-hari serta mendapatkan narkotika jenis ganja secara grats untuk dikonsumsi oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. FAQIH (DPO) sebanyak 5 (lima) gram yang diperintahkan oleh Sdr. FAQIH (DPO) untuk membagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing memiliki berat  1 (satu) gram untuk ditempelkan di sekitaran Cikampak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atas arahan dari Sdr. FAWIH (DPO). Selain itu, Terdakwa telah menempelkan narkotika jenis sabu di daerah Pabuaran Lebak Desa. Grimulya Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, sebanyak 1 (satu) bungkus lakban bening berbungkus tisue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional No. PL64HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 21 Juli 2026 terhadap barang bukti, diperoleh hasil bahwa jenis sampel kristal dengan total berat netto awal seluruhnya 187,7397 gram dan total berat netto akhir seluruhnya 187,6129 gram dengan hasil positif Narkotika Adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

DAN

 

--- Bahwa terdakwa RIVALDI ALFARIZI Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Kp. Warung Borong Rt 006 Rw 004 Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 wib, saksi TONI KARTONO I bersama saksi FERDY M SALEH dan saksi IVAN RIZKI R sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sering terjadinya adanya peredaran narkotika jenis sabu. kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib saksi TONI KARTONO I bersama saksi FERDY M SALEH dan saksi IVAN RIZKI R berhasil mengamankan terdakwa di Kp. Warung Borong Rt 006 Rw 004 Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah wadah karet warna hijau bertuliskan GOL berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,  1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dengan Imei: 861693057039976. Kemudian dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara bekerja kepada Sdr. FAQIH (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan narkotika jenis ganja yang ditemukan merupakan upah dari Sdr. FAQIH (DPO) dengan tujuan dikonsumsi yang diambil dengan cara ditempel di deket Pasar Baru Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian, terdakwa mengaku telah menempelkan narkotika jenis sabu di daerah Pabuaran Lebak Desa. Grimulya Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus lakban bening berbungkus tisue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di Lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional No. PL64HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 21 Juli 2026 terhadap barang bukti, diperoleh hasil bahwa jenis sampel bahan/daun dengan total berat netto awal seluruhnya 17,2948 gram dan total berat netto akhir seluruhnya 16,2251 gram dengan hasil Positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa RIVALDI ALFARIZI Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Kp. Warung Borong Rt 006 Rw 004 Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 wib, saksi TONI KARTONO I bersama saksi FERDY M SALEH dan saksi IVAN RIZKI R sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sering terjadinya adanya peredaran narkotika jenis sabu. kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib saksi TONI KARTONO I bersama saksi FERDY M SALEH dan saksi IVAN RIZKI R berhasil mengamankan terdakwa di Kp. Warung Borong Rt 006 Rw 004 Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah wadah karet warna hijau bertuliskan GOL berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,  1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dengan Imei: 861693057039976. Kemudian dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara bekerja kepada Sdr. FAQIH (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan narkotika jenis ganja yang ditemukan merupakan upah dari Sdr. FAQIH (DPO) dengan tujuan dikonsumsi yang diambil dengan cara ditempel di deket Pasar Baru Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian, terdakwa mengaku telah menempelkan narkotika jenis sabu di daerah Pabuaran Lebak Desa. Grimulya Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus lakban bening berbungkus tisue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di Lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional No. PL64HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 21 Juli 2026 terhadap barang bukti, diperoleh hasil bahwa jenis sampel kristal dengan total berat netto awal seluruhnya 187,7397 gram dan total berat netto akhir seluruhnya 187,6129 gram dengan hasil positif Narkotika Adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

 

DAN

 

--- Bahwa terdakwa RIVALDI ALFARIZI Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Kp. Warung Borong Rt 006 Rw 004 Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 wib, saksi TONI KARTONO I bersama saksi FERDY M SALEH dan saksi IVAN RIZKI R sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sering terjadinya adanya peredaran narkotika jenis sabu. kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib saksi TONI KARTONO I bersama saksi FERDY M SALEH dan saksi IVAN RIZKI R berhasil mengamankan terdakwa di Kp. Warung Borong Rt 006 Rw 004 Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah wadah karet warna hijau bertuliskan GOL berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,  1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dengan Imei: 861693057039976. Kemudian dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara bekerja kepada Sdr. FAQIH (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan narkotika jenis ganja yang ditemukan merupakan upah dari Sdr. FAQIH (DPO) dengan tujuan dikonsumsi yang diambil dengan cara ditempel di deket Pasar Baru Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian, terdakwa mengaku telah menempelkan narkotika jenis sabu di daerah Pabuaran Lebak Desa. Grimulya Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus lakban bening berbungkus tisue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di Lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional No. PL64HG/VII/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 21 Juli 2026 terhadap barang bukti, diperoleh hasil bahwa jenis sampel bahan/daun dengan total berat netto awal seluruhnya 17,2948 gram dan total berat netto akhir seluruhnya 16,2251 gram dengan hasil Positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya