Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2024/PN Cbi | SENO BANGUN BIN SUNGKOWO.Alm | Kepala Kepolisian Sektor Tajur Halang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2024/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon; menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah Tidak Sah Menurut Hukum karena tidak memenuhi bukti yang cukup dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan Harus Dibatalkan; 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.dik/19/V/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 18 Mei 2024 yang diterbitkan Termohon atas Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/175/V/2024/SPKT/ Sek. Tajur haling/Restrodepok/PMJ tanggal 18 Mei 2024 tidak berlaku lagi dan cacat formil; 4. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 17 Mei 2024 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/V/Res.1.11./2024/ Reskrim tertanggal 19 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Termohon tidak sah yang dibuat berdasarkan Surat perintah penyidikan No. SP.dik/19/V/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 18 Mei 2024 adalah tidak sah. 6. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 18 Mei 2024 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/17/V/Res.1.11./2024/ Reskrim tertanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani TERMOHON adalah tidak sah dikarenakan penahanan yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan No. SP.dik/19/V/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 18 Mei 2024 adalah tidak sah 8. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; 9. Memerintahkan melepaskan Pemohon dari dalam tahanan termohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |