Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PN Cbi INDRA DESIRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 12 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRA DESIRWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran pada  Akta Kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-17102024-0002 yang semula tertulis tanggal 24 Februari 1952   diperbaiki menjadi 24 Februari 1954 untuk di sesuaikan dengan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 400/16.A/Pem;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Tahun Kelahiran Akta Kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-17102024-0002 yang semula semula tertulis 24 Februari 1952 diperbaiki menjadi 24 Februari 1954 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak