INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 229/Pdt.G/2026/PN Cbi | NUR SAYUTI | 1.JOINERRI KAHAR 2.NURYANI 3.IING (KETUA RT. 003 RW. 015 DESA WARGAJAYA) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 229/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Tanah yang terletak di Kp. Kebon Pedes, RT. 003/015, Desa Wargajaya. Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:
a. SHM No : 2102 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas tanah 5999 M2, NIB : 10.10.02.15.2277;
b. SHM No : 2109 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 1667 M2, NIB : 10.10.02.15.2285;
c. SHM No : 2111 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 6960 M2, NIB : 10.10.02.15.2287;
d. SHM No : 2114 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 11130 M2, NIB : 10.10.02.15.2290;
e. SHM No : 2094 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 3044 M2, NIB : 10.10.02.15.2269;
f. SHM No : 358 Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n NUR SAYUTI Seluas 2036 M2, NIB : 10.10.02.07.00181.
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
- Sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), akibat dari hilangnya keuntungan yang seharusnya didapatkan;
- Sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), muncul biaya jasa Advokat untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini, yang seharusnya tidak diperlukan jika Tergugat I mengindahkan tanggapan Somasi ke-1 dari Penggugat.
b. Kerugian Immateriil
- Sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), karena munculnya ketidaknyamanan, emosional terganggu dan kehilangan nama baik serta kepercayaan dari orang lain.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Pihak Tergugat;
6. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
