Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2026/PN Cbi NUR SAYUTI 1.JOINERRI KAHAR
2.NURYANI
3.IING (KETUA RT. 003 RW. 015 DESA WARGAJAYA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR SAYUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tatang,SE,.SH,.MH.,CPLNUR SAYUTI
Tergugat
NoNama
1JOINERRI KAHAR
2NURYANI
3IING (KETUA RT. 003 RW. 015 DESA WARGAJAYA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
2KEPALA KECAMATAN CIGUDEG
3KEPALA DESA WARGAJAYA
4KEPALA DESA CIGUDEG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Tanah yang terletak di Kp. Kebon Pedes, RT. 003/015, Desa Wargajaya. Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:
a. SHM No : 2102 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas tanah 5999 M2, NIB : 10.10.02.15.2277; 
b. SHM No : 2109 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 1667 M2, NIB : 10.10.02.15.2285;
c. SHM No : 2111 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 6960 M2, NIB : 10.10.02.15.2287;
d. SHM No : 2114 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 11130 M2, NIB : 10.10.02.15.2290;
e. SHM No : 2094 Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n H. NURSAYUTI dengan luas 3044 M2, NIB : 10.10.02.15.2269;
f. SHM No : 358 Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. A.n NUR SAYUTI Seluas 2036 M2, NIB : 10.10.02.07.00181.
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
- Sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), akibat dari hilangnya keuntungan yang seharusnya didapatkan;
- Sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), muncul biaya jasa Advokat untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini, yang seharusnya tidak diperlukan jika Tergugat I mengindahkan tanggapan Somasi ke-1 dari Penggugat.
b. Kerugian Immateriil
- Sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), karena munculnya ketidaknyamanan, emosional terganggu dan kehilangan nama baik serta kepercayaan dari orang lain.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Pihak Tergugat;
6. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak