Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.SENTOSA WIDJAJA
2.FENDY HIRIAWAN WIDJAJA
1.AHLI WARIS ALM. HENDRAWAN SUBIANA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENTOSA WIDJAJA
2FENDY HIRIAWAN WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F. Sugianto SulaimanSENTOSA WIDJAJA
2F. Sugianto SulaimanFENDY HIRIAWAN WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS ALM. HENDRAWAN SUBIANA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN BOGOR CIBINONG JAWA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I ( Sentosa Widjaja ) dan Penggugat II ( Fendy Hiriawan Widjaja  ) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I ( Ahli Waris Hendrawan Subaina ) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Penggugat I dan II.
  3. Menyatakan Penggugat I ( Sentosa Widjaja ) adalah satu – satunya pemilik yang sah atas tanah sertifikat hak milik Nomor 343/Sentul tanggal 22 Juli 2005 atas nama Penggugat I dengan surat ukur tanggal 08 Juni 2005, Nomor : 43/Sentul/2005, seluas 3.708 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten. Bogor, Propinsi Jawa Barat.
  4. Menyatakan Pengggugat II ( Fendy Hiriawan Widjaja ) adalah satu – satunya pemilik yang sah atas tanah sertifikat hak milik Nomor 385/Sentul tanggal 23 Agustus 2006 atas nama Penggugat II dengan surat ukur tanggal 12 April 2006, Nomor : 27/Sentul/2006, seluas 1.299 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 309/Sentul, tanggal 30 Desember 2004  atas nama Penggugat II dengan Surat Ukur tanggal 14 Desember 2004 No. 110/Sentul/2004 seluas 475 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II secara materiel sebesar Rp. 8.120.000.000,- ( delapan milyar seratus dua puluh juta Rupiah ) dan sekaligus ditambah dengan biaya sewa tanah yang akan timbul selama berprosesnya perkara ini.
  6. Memerintahkan Tergugat II untuk membuka blokir terhadap sertifikat hak milik Nomor 343/Sentul tanggal 22 Juli 2005 atas nama Penggugat I ( Sentosa Widjaja ) dengan surat ukur tanggal 08 Juni 2005, Nomor : 43/Sentul/2005, seluas 3.708 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Serta melakukan pengukuran ulang terhadap tanah milik Penggugat I.
  7. Memerintahkan Tergugat II untuk membuka blokir terhadap sertifikat hak milik Nomor 385/Sentul tanggal 23 Agustus 2006 atas nama Penggugat II ( Fendy Hiriawan Widjaja ) dengan surat ukur tanggal 12 April 2006, Nomor : 27/Sentul/2006, seluas 1.299 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten. Bogor, Propinsi Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 309/Sentul, tanggal 30 Desember 2004  atas nama Penggugat II dengan Surat Ukur tanggal 14 Desember 2004 No. 110/Sentul/2004 seluas 475 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten. Bogor, Propinsi Jawa Barat.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyampaikan rincian pemotongan jalan Kandang Kuda yang melintasi tanah milik Penggugat I dan Penggugat II yang terletak Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / UBV walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya .
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak