Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I ( Sentosa Widjaja ) dan Penggugat II ( Fendy Hiriawan Widjaja ) untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I ( Ahli Waris Hendrawan Subaina ) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Penggugat I dan II.
- Menyatakan Penggugat I ( Sentosa Widjaja ) adalah satu – satunya pemilik yang sah atas tanah sertifikat hak milik Nomor 343/Sentul tanggal 22 Juli 2005 atas nama Penggugat I dengan surat ukur tanggal 08 Juni 2005, Nomor : 43/Sentul/2005, seluas 3.708 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten. Bogor, Propinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Pengggugat II ( Fendy Hiriawan Widjaja ) adalah satu – satunya pemilik yang sah atas tanah sertifikat hak milik Nomor 385/Sentul tanggal 23 Agustus 2006 atas nama Penggugat II dengan surat ukur tanggal 12 April 2006, Nomor : 27/Sentul/2006, seluas 1.299 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 309/Sentul, tanggal 30 Desember 2004 atas nama Penggugat II dengan Surat Ukur tanggal 14 Desember 2004 No. 110/Sentul/2004 seluas 475 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II secara materiel sebesar Rp. 8.120.000.000,- ( delapan milyar seratus dua puluh juta Rupiah ) dan sekaligus ditambah dengan biaya sewa tanah yang akan timbul selama berprosesnya perkara ini.
- Memerintahkan Tergugat II untuk membuka blokir terhadap sertifikat hak milik Nomor 343/Sentul tanggal 22 Juli 2005 atas nama Penggugat I ( Sentosa Widjaja ) dengan surat ukur tanggal 08 Juni 2005, Nomor : 43/Sentul/2005, seluas 3.708 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Serta melakukan pengukuran ulang terhadap tanah milik Penggugat I.
- Memerintahkan Tergugat II untuk membuka blokir terhadap sertifikat hak milik Nomor 385/Sentul tanggal 23 Agustus 2006 atas nama Penggugat II ( Fendy Hiriawan Widjaja ) dengan surat ukur tanggal 12 April 2006, Nomor : 27/Sentul/2006, seluas 1.299 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten. Bogor, Propinsi Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 309/Sentul, tanggal 30 Desember 2004 atas nama Penggugat II dengan Surat Ukur tanggal 14 Desember 2004 No. 110/Sentul/2004 seluas 475 M2 yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten. Bogor, Propinsi Jawa Barat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyampaikan rincian pemotongan jalan Kandang Kuda yang melintasi tanah milik Penggugat I dan Penggugat II yang terletak Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / UBV walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|