Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HARNOPIT Bin MAMUN, pada hari Minggu, tanggal 13 Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Wanaherang RT/RW 002/009, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari, muncul niat Terdakwa HARNOPIT untuk membobol rumah milik warga di lingkungan sekitar tempat Terdakwa HARNOPIT mengontrak atau menyewa rumah di Kampung Wanaherang RT/RW 002/009, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya sekitar Pukul 02.00 WIB, sebelum melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa HARNOPIT dengan terlebih dahulu mempersiapkan 1 (satu) buah obeng bergagang merah, lalu untuk memastikan keadaan sekitar aman, Terdakwa HARNOPIT mulai keluar dari rumah kontrakannya untuk melihat-lihat situasi sekitar, setelah merasa aman Terdakwa HARNOPIT mulai bergerak meninggalkan rumah kontrakannya. Setelah mendapat target, yaitu rumah Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA, Terdakwa HARNOPIT mulai membuka jendela samping rumah tersebut dengan cara mencongkel kusen jendela bagian bawah dengan menggunakan obeng, lalu menusuk atau mencongkel sela-sela kusen jendela tersebut sambil menekan ke bawah, hingga jendela rumah tersebut terbuka. Setelah jendela terbuka Terdakwa HARNOPIT langsung masuk ke dalam rumah dan menuju ke salah satu kamar. Terdakwa HARNOPIT yang mendapati pemilik rumah dalam keadaan tertidur mulai mengambil 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna hitam 16/256 GB yang saat itu diletakkan di atas kasur di samping badan Korban HERI RUSTONO, kemudian Terdakwa HARNOPIT mencari-cari lagi barang yang akan diambil dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi lembaran uang tunai, kemudian mengambilnya tas tersebut, setelah itu Terdakwa
HARNOPIT menuju ke kamar lainnya, yang saat itu tidak ada seorangpun di dalam kamar tersebut, dari kamar tersebut Terdakwa HARNOPIT mengambil 4 (empat) unit
handphone yang berada dari atas lemari, yaitu:--------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna hitam;------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna hitam;------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna gold;--------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna hitam-------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa HARNOPIT juga menuju ke dapur dan mengambil amplop berisi uang tunai, setelah itu Terdakwa HARNOPIT keluar lewat jendela yang sebelumnya telah dibobol dan meninggalkan rumah tersebut. Ketika di perjalanan Terdakwa HARNOPIT membuka tas dan amplop tersebut lalu mengambil sejumlah uang tunai, kemudian membuang tas tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.----------------------------------------------------------------
- Selanjutnta sekira hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa HARNOPIT menjual 4
(empat) unit handphone tersebut ke daerah Pasar Wanaherang dan sekitar Jl. Raya Cicadas, dari penjualan tersebut Terdakwa HARNOPIT mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa HARNOPIT pulang ke rumahnya.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, sekitar Pukul 02.30 WIB, ketika Terdakwa HARNOPIT akan membobol rumah salah satu warga di lingkungan tersebut, perbuatannya tersebut diketahui oleh warga sekitar yang membuat Terdakwa HARNOPIT melarikan diri kembali ke rumah kontrakannya, tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ, Saksi OCE KOMARUDIN dan warga lainnya mulai mengamankan Terdakwa HARNOPIT, saat itu Korban HERI RUSTONO juga datang dan menghampiri Saksi OCE KOMARUDIN dengan mengatakan bahwa 1 (satu) minggu yang lalu Korban HERI RUSTONO telah mengalami kejadian pencurian, yaitu kehilangan 5 (lima) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.2.135.000,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah). Kemudian Saksi OCE KOMARUDIN dan warga lainnya berinisiatif melakukan pencarian di rumah kontrakan Terdakwa HARNOPIT, saat Korban HERI RUSTONO melihat 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna hitam 16/256 GB yang dipegang oleh istri Terdakwa HARNOPIT, Korban HERI RUSTONO berinisiatif pulang ke rumah untuk mengambil kotak handphone tersebut untuk mencocokkan nomor IMEInya, setibanya kembali di rumah kontrakan Terdakwa HARNOPIT, Korban HERI RUSTONO mencocokkan nomor IMEInya dan ternyata handphone tersebut adalah milik Korban HERI RUSTONO yang hilang pada tanggal 13 Juli 2025 lalu, ketika ditanyakan kepada Terdakwa HARNOPIT, Terdakwa HARNOPIT mengakui perbuatannya lalu diamankan ke Polsek Gunung Putri.----------------------------------------
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HARNOPIT tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak yang berhak dalam hal ini Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA, yang mengakibatkan Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sekitar Rp.6.635.000,00 (enam juga enam ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------
|
|
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari, muncul niat Terdakwa HARNOPIT untuk membobol rumah milik warga di lingkungan sekitar tempat Terdakwa HARNOPIT mengontrak atau menyewa rumah di Kampung Wanaherang RT/RW 002/009, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya sekitar Pukul 02.00 WIB, sebelum melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa HARNOPIT dengan terlebih dahulu mempersiapkan 1 (satu) buah obeng bergagang merah, lalu untuk memastikan keadaan sekitar aman, Terdakwa HARNOPIT mulai keluar dari rumah kontrakannya untuk melihat-lihat situasi sekitar, setelah merasa aman Terdakwa HARNOPIT mulai bergerak meninggalkan rumah kontrakannya. Setelah mendapat target, yaitu rumah Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA, Terdakwa HARNOPIT mulai membuka jendela samping rumah tersebut dengan cara mencongkel kusen jendela bagian bawah dengan menggunakan obeng, lalu menusuk atau mencongkel sela-sela kusen jendela tersebut sambil menekan ke bawah, hingga jendela rumah tersebut terbuka. Setelah jendela terbuka Terdakwa HARNOPIT langsung masuk ke dalam rumah dan menuju ke salah satu kamar. Terdakwa HARNOPIT yang mendapati pemilik rumah dalam keadaan tertidur mulai mengambil 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna hitam 16/256 GB yang saat itu diletakkan di atas kasur di samping badan Korban HERI RUSTONO, kemudian Terdakwa HARNOPIT mencari-cari lagi barang yang akan diambil dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi lembaran uang tunai, kemudian mengambilnya tas tersebut, setelah itu Terdakwa
HARNOPIT menuju ke kamar lainnya, yang saat itu tidak ada seorangpun di dalam kamar tersebut, dari kamar tersebut Terdakwa HARNOPIT mengambil 4 (empat) unit
handphone yang berada dari atas lemari, yaitu:--------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna hitam;------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna hitam;------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna gold;--------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna hitam-------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa HARNOPIT juga menuju ke dapur dan mengambil amplop berisi uang tunai, setelah itu Terdakwa HARNOPIT keluar lewat jendela yang sebelumnya telah dibobol dan meninggalkan rumah tersebut. Ketika di perjalanan Terdakwa HARNOPIT membuka tas dan amplop tersebut lalu mengambil sejumlah uang tunai, kemudian membuang tas tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.----------------------------------------------------------------
- Selanjutnta sekira hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa HARNOPIT menjual 4
(empat) unit handphone tersebut ke daerah Pasar Wanaherang dan sekitar Jl. Raya Cicadas, dari penjualan tersebut Terdakwa HARNOPIT mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa HARNOPIT pulang ke rumahnya.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, sekitar Pukul 02.30 WIB, ketika Terdakwa HARNOPIT akan membobol rumah salah satu warga di lingkungan tersebut, perbuatannya tersebut diketahui oleh warga sekitar yang membuat Terdakwa HARNOPIT melarikan diri kembali ke rumah kontrakannya, tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ, Saksi OCE KOMARUDIN dan warga lainnya mulai mengamankan Terdakwa HARNOPIT, saat itu Korban HERI RUSTONO juga datang dan menghampiri Saksi OCE KOMARUDIN dengan mengatakan bahwa 1 (satu) minggu yang lalu Korban HERI RUSTONO telah mengalami kejadian pencurian, yaitu kehilangan 5 (lima) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.2.135.000,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah). Kemudian Saksi OCE KOMARUDIN dan warga lainnya berinisiatif melakukan pencarian di rumah kontrakan Terdakwa HARNOPIT, saat Korban HERI RUSTONO melihat 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna hitam 16/256 GB yang dipegang oleh istri Terdakwa HARNOPIT, Korban HERI RUSTONO berinisiatif pulang ke rumah untuk mengambil kotak handphone tersebut untuk mencocokkan nomor IMEInya, setibanya kembali di rumah kontrakan Terdakwa HARNOPIT, Korban HERI RUSTONO mencocokkan nomor IMEInya dan ternyata handphone tersebut adalah milik Korban HERI RUSTONO yang hilang pada tanggal 13 Juli 2025 lalu, ketika ditanyakan kepada Terdakwa HARNOPIT, Terdakwa HARNOPIT mengakui perbuatannya lalu diamankan ke Polsek Gunung Putri.----------------------------------------
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HARNOPIT tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak yang berhak dalam hal ini Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA, yang mengakibatkan Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sekitar Rp.6.635.000,00 (enam juga enam ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.
-
SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa HARNOPIT Bin MAMUN, pada hari Minggu, tanggal 13 Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Wanaherang RT/RW 002/009, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari, muncul niat Terdakwa HARNOPIT untuk membobol rumah milik warga di
lingkungan sekitar tempat Terdakwa HARNOPIT mengontrak atau menyewa rumah di Kampung Wanaherang RT/RW 002/009, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya sekitar Pukul 02.00 WIB, sebelum melakukan
perbuatannya tersebut Terdakwa HARNOPIT terlebih dahulu mempersiapkan 1 (satu) buah obeng bergagang merah, lalu untuk memastikan keadaan sekitar aman, Terdakwa HARNOPIT mulai keluar dari rumah kontrakannya untuk melihat-lihat situasi sekitar, setelah merasa aman Terdakwa HARNOPIT mulai bergerak meninggalkan rumah kontrakannya. Setelah mendapat target, yaitu rumah Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA, Terdakwa HARNOPIT mulai membuka jendela samping rumah tersebut dengan cara mencongkel kusen jendela bagian bawah dengan menggunakan obeng, lalu menusuk atau mencongkel sela-sela kusen jendela tersebut sambil menekan ke bawah, hingga jendela rumah tersebut terbuka. Setelah jendela terbuka Terdakwa HARNOPIT langsung masuk ke dalam rumah dan menuju ke salah satu kamar. Terdakwa HARNOPIT yang mendapati pemilik rumah dalam keadaan tertidur mulai mengambil 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna hitam 16/256 GB yang saat itu diletakkan di atas kasur di samping badan Korban HERI RUSTONO, kemudian Terdakwa HARNOPIT mencari-cari lagi barang yang akan diambil dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi lembaran uang tunai, kemudian mengambilnya tas tersebut, setelah itu Terdakwa HARNOPIT menuju ke kamar lainnya, yang saat itu tidak ada seorangpun di dalam kamar tersebut, dari kamar tersebut Terdakwa HARNOPIT mengambil 4 (empat) unit handphone yang berada dari atas lemari, yaitu:---------------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna hitam;--------- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna hitam;---------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna gold;-----------
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna hitam----------
Selanjutnya Terdakwa HARNOPIT juga menuju ke dapur dan mengambil amplop berisi uang tunai, setelah itu Terdakwa HARNOPIT keluar lewat jendela yang sebelumnya telah dibobol dan meninggalkan rumah tersebut. Ketika di perjalanan Terdakwa HARNOPIT membuka tas dan amplop tersebut lalu mengambil sejumlah uang tunai, kemudian membuang tas tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.-------------------------
Selanjutnya sekira hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa HARNOPIT menjual 4
(empat) unit handphone tersebut ke daerah Pasar Wanaherang dan sekitar Jl. Raya Cicadas, dari penjualan tersebut Terdakwa HARNOPIT mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa HARNOPIT pulang ke rumahnya.--------------------------- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, sekitar Pukul 02.30 WIB, ketika Terdakwa HARNOPIT akan membobol rumah salah satu warga di lingkungan tersebut, perbuatannya tersebut diketahui oleh warga sekitar yang membuat Terdakwa HARNOPIT melarikan diri kembali ke rumah kontrakannya, tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ, Saksi OCE KOMARUDIN dan warga lainnya mulai mengamankan Terdakwa HARNOPIT, saat itu Korban HERI RUSTONO juga datang dan menghampiri Saksi OCE KOMARUDIN dengan mengatakan bahwa 1 (satu) minggu yang lalu Korban HERI RUSTONO telah mengalami kejadian pencurian, yaitu kehilangan 5 (lima) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.2.135.000,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah). Kemudian Saksi OCE KOMARUDIN dan warga lainnya berinisiatif melakukan pencarian di rumah kontrakan Terdakwa HARNOPIT. saat Korban HERI RUSTONO melihat 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna hitam 16/256 GB yang dipegang oleh istri Terdakwa HARNOPIT, Korban HERI RUSTONO berinisiatif pulang ke rumah untuk mengambil kotak handphone tersebut untuk mencocokkan nomor IMEInya, setibanya kembali di rumah kontrakan Terdakwa HARNOPIT, Korban HERI RUSTONO mencocokkan nomor IMEInya dan ternyata handphone tersebut adalah milik Korban HERI RUSTONO yang hilang pada tanggal 13 Juli 2025 lalu, ketika ditanyakan kepada Terdakwa HARNOPIT, Terdakwa HARNOPIT mengakui perbuatannya lalu diamankan ke Polsek Gunung Putri.------------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HARNOPIT tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak yang berhak dalam hal ini Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA, yang mengakibatkan Korban HERI RUSTONO dan WENTI CHINTANIA mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sekitar Rp.6.635.000,00 (enam juga enam ratus tiga puluh lima ribu Rupiah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP
|
-
|
SUBSIDAIR
|
|