Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.DESI DOFANDA, SH.
DIMAS ADI SAPUTRA SETIAWAN ALS BUYUNG BIN R.SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.2.18.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADI SAPUTRA SETIAWAN ALS BUYUNG BIN R.SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KESATU

 

-------Bahwa terdakwa Dimas Adi Saputra Setiawan Als Buyung Bin R Setiawan, pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di desa Susukan Kec bojonggede kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihoi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 9lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 september 2024 saksi solihin menerima laporan bila di daerah susukan kec Bojonggede ada penyalahgunaan narkotika, dan setelah menerima laporan tersebut lalu saksi bersama dengan saksi Tengku dan saksi agung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
  • Bahwa benar setelah sampai lokasi tersebut saksi melihat rumah dan didalamnya da terdakwa, dan setelah di lihat ternyata sesuai dengan ciri ciri yang sebelumnay saksi dapatkan info.
  • Bahwa merasa yakin lalu saksi bersama team masuk ke rumah dengan melakukan penggerebekan dan di saat itu ternyata ada terdakwa dan setelah di introgasi dan di periksa serta di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan di temukan tembakau sintetis.
  • Bahwa dari introgasi bila tembakau sintetetis tersebut bukan milik terdakwa akan tetapi milik sdr Rama als encek ( Dpo) dimana sebelumnya terdakwa bertemu dengan sdr rama dan mengatakan mau menitikan tembakau sintetis, akan tetapi terdakwa menolak akan tetapi karena sdr rama menjanjikan akan memberikan tembakau sintetis maka oleh terdakwa memperbolehkan dan meminta sdr rama taruh di meja dapur kontrakan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerima titipan narkotika jenis tembakau sintetis dikarenakan barang tersebut akan diambil oleh rekannya sdr rama (encek).
  • Bahwa terdakwa saat dititipkan narkotika jeinis tembakau sintetis tidak mengetahui berapa beratnya karena terdakwa tahunya barang tersebut sudah ditaruh di bawah meja dapur rumah oleh sdr Rama/Encek.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Krimilnalistik Barang Bukti No LAB 4741/NNF/2024 tgl 13 Mei 2024 di tanda tangani oleh Dra Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa telah melakukan pemeriksaan 1 bungkus klip berisikan serbuk putih dengan berat netto 5,1305 (sisa lab), 1 (satu) bungkus klip berisikan daun daun kering denan berat netoo 26,2200 gram (sisa Lab) 2 (dau) bunhkus plastik klip masing masing dengan  berat netto 395,0860 gram dapat disimpulkan bahwa barang bukti serbuk putih adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA dan daun daun kering adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA tersebut benar terdaftar dalam golongan I Nomor 182 Lampiran Peraturan kementrian kesehatan RT No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa Dimas Adi Saputra Setiawan Als Buyung Bin R Setiawan, pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di desa Susukan Kec bojonggede kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 september 2024 saksi solihin menerima laporan bila di daerah susukan kec Bojonggede ada penyalahgunaan narkotika, dan setelah menerima laporan tersebut lalu saksi bersama dengan saksi Tengku dan saksi agung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
  • Bahwa benar setelah sampai lokasi tersebut saksi melihat rumah dan didalamnya da terdakwa, dan setelah di lihat ternyata sesuai dengan ciri ciri yang sebelumnya saksi dapatkan info.
  • Bahwa merasa yakin lalu saksi bersama team masuk ke rumah dengan melakukan penggerebekan dan di saat itu ternyata ada terdakwa dan setelah di introgasi dan di periksa serta di lakukan oenggeledahan di rumah kontrakan di temuakan tembakau sintetis.
  • Bahwa dari introgasi bila tembakau sintetetis tersebut bukan milik terdakwa akan tetapi milik sdr Rama als encek ( Dpo) dimana sebelumnya terdakwa bertemu dengan sdr rama dan mengatakan mau menitikan tembakau sintetis, akan tetapi terdakwa menolak akan tetapi karena sdr rama menjanjikan akan memberikan tembakau sintetis maka oleh terdakwa memperbolehkan dan meminta sdr rama taruh di meja dapur kontrakan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerima titipan narkotika jenis tembakau sintetis dikarenakan barang tersebut akan diambil oleh rekannya sdr rama (encek).
  • Bahwa terdakwa saat dititipkan narkotika jeinis tembakau sintetis tidak mengetahui berapa beratnya karena terdakwa tahunya barang tersebut sudah ditaruh di bawah meja dapur rumah oleh sdr Rama/Encek.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Krimilnalistik Barang Bukti No LAB 4741/NNF/2024 tgl 13 Mei 2024 di tanda tangani oleh Dra Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa telah melakukan pemeriksaan 1 bungkus klip berisikan serbuk putih dengan berat netto 5,1305 (sisa lab), 1 (satu) bungkus klip berisikan daun daun kering denan berat netoo 26,2200 gram (sisa Lab) 2 (dau) bunhkus plastik klip masing masing dengan  berat netto 395,0860 gram dapat disimpulkan bahwa barang bukti serbuk putih adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA dan daun daun kering adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA tersebut benar terdaftar dalam golongan I Nomor 182 Lampiran Peraturan kementrian kesehatan RT No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 113 ayat (2) UU RI No 35  tahun 2024 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA

 

-------Bahwa terdakwa Dimas Adi Saputra Setiawan Als Buyung Bin R Setiawan, pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di desa Susukan Kec bojonggede kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 september 2024 saksi solihin menerima laporan bila di daerah susukan kec Bojonggede ada penyalahgunaan narkotika, dan setelah menerima laporan tersebut lalu saksi bersama dengan saksi Tengku dan saksi agung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
  • Bahwa benar setelah samapi di lokasi tersebut saksi melihat rumah dan didalamnya da terdakwa, dan setelah di lihat ternyata sesuai dengan ciri ciri yang sebelumnya saksi dapatkan info.
  • Bahwa merasa yakin lalu saksi bersama team masuk ke rumah dengan melakukan penggerebekan dan di saat itu ternyata ada terdakwa dan setelah di introgasi dan di periksa serta di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan di temuakan tembakau sintetis.
  • Bahwa dari introgasi bila tembakau sintetetis tersebut bukan milik terdakwa akan tetapi milik sdr Rama als encek ( Dpo) dimana sebelumnya terdakwa bertemu dengan sdr rama dan mengatakan mau menitikan tembakau sintetis, akan tetapi terdakwa menolak akan tetapi karena sdr rama menjanjikan akan memberikan tembakau sintetis maka oleh terdakwa memperbolehkan dan meminta sdr rama taruh di meja dapur kontrakan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerima titipan narkotika jenis tembakau sintetis dikarenakan barang tersebut akan diambil oleh rekannya sdr rama (encek).
  • Bahwa terdakwa saat dititipkan narkotika jenis tembakau sintetis tidak mengetahui berapa beratnya karena terdakwa tahunya barang tersebut sudah ditaruh di bawah meja dapur rumah oleh sdr Rama/Encek.
  • Bahwa terdakwa tidak tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Krimilnalistik Barang Bukti No LAB 4741/NNF/2024 tgl 13 Mei 2024 di tanda tangani oleh Dra Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa telah melakukan pemeriksaan 1 bungkus klip berisikan serbuk putih dengan berat netto 5,1305 (sisa lab), 1 (satu) bungkus klip berisikan daun daun kering denan berat netoo 26,2200 gram (sisa Lab) 2 (dau) bunhkus plastik klip masing masing dengan  berat netto 395,0860 gram dapat disimpulkan bahwa barang bukti serbuk putih adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA dan daun daun kering adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA tersebut benar terdaftar dalam golongan I Nomor 182 Lampiran Peraturan kementrian kesehatan RT No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

-------Bahwa terdakwa Dimas Adi Saputra Setiawan Als Buyung Bin R Setiawan, pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di desa Susukan Kec bojonggede kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, penyelahgunaan narkotika golongan I , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 september 2024 saksi solihin menerima laporan bila di daerah susukan kec Bojonggede ada penyalahgunaan narkotika, dan setelah menerima laporan tersebut lalu saksi bersama dengan saksi Tengku dan saksi agung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
  • Bahwa benar setelah sampai dilokasi tersebut saksi melihat rumah dan didalamnya da terdakwa, dan setelah di lihat ternyata sesuai dengan ciri ciri yang sebelumnya saksi dapatkan info.
  • Bahwa merasa yakin lalu saksi bersama team masuk ke rumah dengan melakukan penggerebekan dan di saat itu ternyata ada terdakwa dan setelah melakukan introgasi dan di periksa serta melakukan penggeledahan rumah  kontrakan terdakwa di temukan tembakau sintetis yang berada di dapur, dan yang menyimpan adalah rama/encek (dpo)
  • Bahwa dari introgasi bila tembakau sintetetis tersebut bukan milik terdakwa akan tetapi milik sdr Rama als encek  (Dpo) dimana sebelumnya terdakwa bertemu dengan sdr rama dan mengatakan mau menitipkan tembakau sintetis, akan tetapi terdakwa menolak akan tetapi karena sdr rama menjanjikan akan memberikan tembakau sintetis maka oleh terdakwa memperbolehkan dan sdr rama/encek taruh di meja dapur kontrakan terdakwa.
  • Bahwa dikarenakan Sdr Rama (encek) diperbolehkan menitipkan tembakau sintetis tersebut maka terdakwa di berikan tembakau sintetis tersebut untuk digunakan, dan setelah itu terdakwa gunakan tembakau tersebut dengan cara tembakau tersebut di taruh di atas kerjat papir lalu oleh terdakwa linting lalu di bakar dan di hisap seperti menggunakan rokok.
  • Bahwa terdakwa menggunakan tembakau sintetis tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan dan terdakwa gunakan itu untuk menenangkan diri dan bisa tidur pulas dan efek sampingya adalah menjadi flay dan agak sedikit pusing.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait menggunakan tembakau sintetis tersebut dari instansi terkait.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Krimilnalistik Barang Bukti No LAB 4741/NNF/2024 tgl 13 Mei 2024 di tanda tangani oleh Dra Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa telah melakukan pemeriksaan 1 bungkus klip berisikan serbuk putih dengan berat netto 5,1305 (sisa lab), 1 (satu) bungkus klip berisikan daun daun kering denan berat netoo 26,2200 gram (sisa Lab) 2 (dau) bunhkus plastik klip masing masing dengan  berat netto 395,0860 gram dapat disimpulkan bahwa barang bukti serbuk putih adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA dan daun daun kering adalah benar narkotika jenis MDMB4en PINACA tersebut benar terdaftar dalam golongan I Nomor 182 Lampiran Peraturan kementrian kesehatan RT No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarakn surat keterangan No Sket/2167/XII/Ka/rh.00/2004BNNK kota depok di tanda tangani oleh Ela Bestia S Sos M Si selaku ketua Team rehabilitasi/konselor BNN Kota depok telah melakukan assesmen dan Observasi pada tanggal 4 bulan desember 2024 atas nama Dimas Adi Saputra Setiawan dengan hasil pemriksaan Assement

Telah di dilakukan Assemen atas nama Dimas Adi Saputra Setiawan Klien Berusi 19 tahun status pernikahan belum menikah saat ini terperiksa belum bekerja, Zat utama yang disalahgunakan adalah tembakau sintetis dengan Tingkat penggunaan ringan dan pola penggunaan situsional.Klien tampak seusai usia, berambut pendek ,perawakan tinggi, berprilaku tenang sopan dan kooperatif

  • Bahwa Berdasarkan hasil assesmen yang telah dilakukan, terperiksa mengakui menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan mei 2024, terperiksa menggunakan tembakau sintetis rata rata 2 (dua) kali dalam seminggu, terperiksa terakhir menggunakan tembakau sintetis pada tanggal 7 september 2024.penyebab terperiksa menggunakan tembakau sintetis yaitu karena di ajak oleh temannya dan ada keinginan untuk mencoba, efek dari penggunaan tembakau sintetis yang terperiksa rasakan yaitu perut mual dan cepat tidur, terperiksa mendapatkan tembakau sintetis selalu diberi temannya dan tidak penah membeli maupun menjual, hanya digunakan sendiri. Selain itu terperiksa juga menggunakan alkohol jenis intisari rata rata 2 (dua) kali dalam sebulan.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Kelas A Dinas Kesehatan Kab Bogor yang di tanda tangai Kepala UPT Lab Kesehatan Kelas A dr Sri telah melakukan pemeriksaan atas nama Dimas Adi Saputra beralamat Kp Pabuaran Rt 008/005 Ds/Kel Pabuaran Kec Bajonggede Kab Bogor dan dapat disimpulkan pemeriksaan Urinalisa di dapati kandungan narkotika/Zat Psikoaktif tersebut..

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya