- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang terbukti menurut hukum;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan Tergugat yang berkaitan dengan pembebanan jaminan dan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa;
- Menyatakan bahwa objek tanah dan/atau bangunan berupa SHM No. 250/Banjar Wangi, yang tercatat atas nama almarhum Mohamad Yahya, merupakan objek yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat wajib membuktikan dasar kewenangan dan keabsahan dokumen pengikatan jaminan yang menjadi dasar tindakan eksekusi terhadap objek sengketa;
- Menyatakan bahwa penyerahan sertifikat oleh Penggugat I kepada Tergugat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kewenangan yang sah untuk membebankan Hak Tanggungan atas tanah yang tercatat atas nama almarhum Mohamad Yahya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam membebankan dan/atau mengeksekusi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, sepanjang berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan terbukti tidak memiliki dasar kewenangan dan/atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat segala tindakan eksekusi dan/atau lelang yang terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah terhadap objek sengketa;
- Menyatakan bahwa apabila pelaksanaan lelang tanggal 8 September 2026 terbukti telah menghasilkan pemenang, maka keabsahan dan akibat hukum lelang tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen resmi lelang dan putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan tindakan lanjutan terhadap objek sengketa yang didasarkan pada tindakan eksekusi yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengadilan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengikatan dan eksekusi objek sengketa, termasuk:
10.1. Perjanjian Kredit tanggal 12 November 2020;
10.2. APHT;
10.3. SKMHT, apabila ada;
10.4. Sertifikat Hak Tanggungan;
10.5. Dokumen persetujuan pemilik hak;
10.6. Dokumen pendaftaran Hak Tanggungan;
10.7. Rekening koran kredit dan riwayat pembayaran;
10.8. Rincian kewajiban kredit;
10.9. Dokumen permohonan lelang;
10.10. Dokumen hasil pelaksanaan lelang tanggal 8 September 2026;
11.11. Risalah Lelang, apabila telah diterbitkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp[JUMLAH KERUGIAN] atau sejumlah lain yang terbukti menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan hukum untuk itu.
|