Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
724/Pdt.P/2024/PN Cbi Wahyu Puji Astuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 724/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahyu Puji Astuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah untuk mewaliki anak-anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama Kimberly Kartika Baitanu, Lahir di Surakarta pada tanggal 10 Agustus 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 5702/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan sipil Kota Surakarta dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor  tertanggal 06 Oktober 2009 dan Joachim Ekopassus Baitanu, Lahir di Bogor pada tanggal 26 Januari 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LU-12022015-0019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 27 Maret 2015 untuk diberikan Izin jual kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap tanah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Kemang, Desa Kemang dengan luas 100 M?2; (kurang lebih) dengan Akta Jual Beli No. 606 Tahun 2018 atas nama Eduard F Baitanu.
  3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak