Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2024/PN Cbi Aulia Dyah Pusparini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor  19624/U/JS/2001, yang semula tertulis Aulia Dyah Pusparini anak dari Ayah Saniman dan Ibu Harminasih. Untuk di ubah menjadi Aulia Dyah Pusparini  anak dari Ayah Manto Sutrisno dan Ibu Harminasih. Untuk disesuaikan dengan Ijazah Madrasah Tsanawiyah  Daarus Sa’adah Cipondoh dengan nomor : Mts.171/28.05/PP.01.1/038/2016, Ijazah Madrasah Aliyah Daarus Sa’adah Cipondoh Kota tangerang dengan Nomor 042/MA.28.05.0079/PP/01.1/5/2019 dan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Rawakalong dengan Nomor 400.12.3/46-Pem;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak