Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | 1.NGATIMAN 2.SALAMAH SANIN |
Kepala Cabang dan Management PT.ASTRA CREDIT COMPANIES Cabang cibinong | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 90.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh nya; 2. Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Pihak Tergugat Wajib mengembalikan Barang milik penggugat 2(dua) 1unit BPKB kendaraan roda empat toyota Avanza 1.3 E M/T jenis minibus tahun pembuatn 2016 Nopol F1607NW, norangka MHKM5EA2JGK010826, Nomor mesin 1NRF171462 No BPKB M-13983289; 4. Menyatakan Bahwa pihak Tergugat menganti kerugian materiil akibat perkara ini yang telah berlangsung selama 2(dua)tahun lebih termasuk jasa pengacara yang total nya senilai Rp90.000.000; (Sembilan puluh juta rupiah); 5. Menyatakan wajib dilaksanakan terlebih dahulu putusan ini meski ada upaya hukum lain nya dan jika pihak tergugat tidak memiliki itikat baik Melaksanakan Putusan ini maka selambat-lambat nya 7(tujuh) hari dari dibacakan nya putusan ini dinyatakan sah sita aset Milik Tergugat; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |