PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon mengenai Pengesahan Satu Orang Yang Sama antara Nama Pemohon atas nama NGATINING yang tertulis pada :
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3201074409720011;
- Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3917/Dsp/1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 13 Nopember 1990;
- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Swasta Khatolik 2 Diakui di Batu Kabupaten Malang yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 04 OB ob 1162756 tertanggal 22 Juni 1988;
- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Swasta Immanuel di Batu Kabupaten Malang yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 04 OB og 0629229 tertanggal 3 Juni 1991;
- Surat Lulus Ujian Program Stratum Satu (S1) dengan Nomor DKP/S/4809/2001 yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan tertanggal 10 Desember 2001;
- Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 406/PKW/WNI/CS.TTS/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tertanggal 20 Maret 2016
- Kartu Keluarga dengan Nomor 3201071601120032 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah VII Kabupaten Bogor tertanggal 26 November 2021
DENGAN Nama ELIZABETH NGATINING yang tertulis pada :
- Surat Baptisan dengan Nomor 117/GPN/90 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta di Indonesia tertanggal 02 Maret 1990;
- Surat Pemberkatan Nikah dengan Nomor 04/NK/BT/X/2001 yang dikeluarkan oleh Majelis Gereja Kristen Injilli Nusantara Jemaat Bethania Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2001;
- Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 406/PKW/WNI/CS.TTS/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 22 Nopember 2021
DENGAN Nama ELISABETH NGATINING yang tertulis pada :
- Kartu Tanda Penduduk Manual dengan Nomor 32.03.14.2011/5291/2482983 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tertanggal 24 September 2002
- Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 218 Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Desa Cileungsi Kidul;
ADALAH SATU ORANG YANG SAMA;
3. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan Identitas Pemohon yang tertulis di dalam dokumen-dokumen Pemohon selanjutnya dengan nama NGATINING;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |