| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian Kredit antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh utang pokok, utang bunga dan biaya denda, sebesar Rp. 48.375.119,- (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah) kepada Penggugat secara tunai selambat lambatnya 14 (Empat Belas) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Apabila angka 4 di atas tidak dapat dilaksanakan maka menghukum Tergugat melalui sita eksekusiĀ dan pelelangan umum atas harta kekayaan Tergugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan keputusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|