| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ARDA Als NCE als ENCE pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Puncak No. 99 Km 87 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bermula pada sekira awal bulan Juli tahun 2024 yang waktunya sudah tidak diinga lagit, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pembongkaran terhadap warung-warung yang berada di kawasan Jl. Raya Puncak Kec. Cisarua, Kab. Bogor. Mengetahui hal tersebut, saksi FIRDAUS OIWOBO yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pedagang Puncak melakukan perundingan dengan para pedagang yang akan terkena dampak pembongkaran untuk berkumpul dan rapat di warung miliknya guna membahas apabila terjadi pembongkaran maka para pedagang puncak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Bandung yang diwakili oleh Saksi FIRDAUS OIWOBO melalui kantor hukumnya. Atas rencana tersebut, para pedagang puncak sepakat dan akan mengumpulkan uang/iuran untuk biayaan operasional persidangan dengan target per orang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dikumpulkan kepada Terdakwa yang ditunjuk oleh Pak FIRDAUS OIWOBO sebagai bendahara.
- Kemudian para pedagang mulai membayar uang/iuran kepada Terdakwa dengan cara menyicil dengan nominal yang beragam yang dibuktikan dengan kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa rincian sebagai berikut :
- Sdr. WAWAN IRMAWAN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. DADANG, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. H. SOLEHUDIN HAMDANI, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. A. SUDRAJAT, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. KOMARUDIN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. RAHMAT, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. KOMAR, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. DEDE AHMAD JAELANI, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. DUDUNG SUPRIATNA, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. UJANG YAYAT, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. M. ILHAM, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. H. ARIPIN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdri. NURJANA, sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Sdr. M. ATORI, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Sdr. AEF EPAL, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. RORO ROSIDIN, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. AI.S, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. H. HOLID, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. ADE ROLIADIN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. AEP SAEPULOH, sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada sekira awal bulan Agustus tahun 2024, timbul kecurigaan dari Saksi FIRDAUS OIWOBO terhadap Terdakwa dikarenakan tidak ada penyerahan uang yang telah dikumpulkan oleh terdakwa untuk keperluan biaya operasional gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Bandung. Saksi FIRDAUS OIWOBO kemudian mengadakan pertemuan dengan Perkumpulan Persatuan Pedagang Puncak untuk mengkonfirmasi kepada semua pedagang apakah sudah membayarkan uang iuran atau belum. Ketika pertemuan tersebut berlangsung, didapati informasi bahwa semua pedagang sudah membayarkan uang iuran kepada Terdakwa namun oleh terdakwa tidak diserahkan kepada saksi FIRDAUS OIWOBO dan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Persatuan Pedagang Puncak mengalami kerugian materiil sebesar Rp 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARDA Als NCE als ENCE pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Puncak No. 99 Km 87 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bermula pada sekira awal bulan Juli tahun 2024 yang waktunya sudah tidak diinga lagit, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pembongkaran terhadap warung-warung yang berada di kawasan Jl. Raya Puncak Kec. Cisarua, Kab. Bogor. Mengetahui hal tersebut, saksi FIRDAUS OIWOBO yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pedagang Puncak melakukan perundingan dengan para pedagang yang akan terkena dampak pembongkaran untuk berkumpul dan rapat di warung miliknya guna membahas apabila terjadi pembongkaran maka para pedagang puncak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Bandung yang diwakili oleh Saksi FIRDAUS OIWOBO melalui kantor hukumnya. Atas rencana tersebut, para pedagang puncak sepakat dan akan mengumpulkan uang/iuran untuk biayaan operasional persidangan dengan target per orang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dikumpulkan kepada Terdakwa yang ditunjuk oleh Pak FIRDAUS OIWOBO sebagai bendahara.
- Kemudian para pedagang mulai membayar uang/iuran kepada Terdakwa dengan cara menyicil dengan nominal yang beragam yang dibuktikan dengan kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa rincian sebagai berikut :
- Sdr. WAWAN IRMAWAN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. DADANG, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. H. SOLEHUDIN HAMDANI, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. A. SUDRAJAT, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. KOMARUDIN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. RAHMAT, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. KOMAR, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. DEDE AHMAD JAELANI, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. DUDUNG SUPRIATNA, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. UJANG YAYAT, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. M. ILHAM, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. H. ARIPIN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdri. NURJANA, sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Sdr. M. ATORI, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Sdr. AEF EPAL, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. RORO ROSIDIN, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. AI.S, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. H. HOLID, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. ADE ROLIADIN, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sdr. AEP SAEPULOH, sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada sekira awal bulan Agustus tahun 2024, timbul kecurigaan dari Saksi FIRDAUS OIWOBO terhadap Terdakwa dikarenakan tidak ada penyerahan uang yang telah dikumpulkan oleh terdakwa untuk keperluan biaya operasional gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Bandung. Saksi FIRDAUS OIWOBO kemudian mengadakan pertemuan dengan Perkumpulan Persatuan Pedagang Puncak untuk mengkonfirmasi kepada semua pedagang apakah sudah membayarkan uang iuran atau belum. Ketika pertemuan tersebut berlangsung, didapati informasi bahwa semua pedagang sudah membayarkan uang iuran kepada Terdakwa namun oleh terdakwa tidak diserahkan kepada saksi FIRDAUS OIWOBO dan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Persatuan Pedagang Puncak mengalami kerugian materiil sebesar Rp 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana ----- |