| Petitum |
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi
- menyatakan sah sebagai hukum surat pernyataan tergugat II tertanggal 27 sepetember 2001
- menghukum para tergugat baik secara bersama-sama (tanggung renteng) atau sendiri-sendiri untuk membayar hutangnya beserta kerugian materiil dan kerugian inmateriil sebesar Rp 751.693.594,-(tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada penggugat paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum dengan 6% (enam persen) pertahunterhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan dari perkara ini berkekuatan hukum tetap
- melettakkan sita jaminan atas harta-harta kekayaan milik para tergugat sebagaimana tersebut dibawah ini :
- A. sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di perumahan taman sentosa B I no 11 (depan kantor pemasaran) cikarang bekasi
- B. sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terdiri diatasnya terletak di kawi-kawi sawah RT12/07 johar baru jakarta pusat
- C.sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terdiri diatasnya terletak di jalan swadaya I RT12/09 pejaten timur
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang terletak terhadap :
- A. sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di perumahan taman sentosa B I no 11 (depan kantor pemasaran) cikarang bekasi
- B. sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terdiri diatasnya terletak di kawi-kawi sawah RT12/07 johar baru jakarta pusat
- C.sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terdiri diatasnya terletak di jalan swadaya I RT12/09 pejaten timur
- menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan , banding atau kasasi maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad)
- menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini tanggung renteng
apabila majelis hakim pengadilan negeri cibinong yang memeriksa perkara ini berpendapatlain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |