Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2025/PN Cbi Ample Source Enterprise Pte. Ltd. PT Buitenzorg Multi Solusindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ample Source Enterprise Pte. Ltd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luthfiyyah Tamima, S.H.Ample Source Enterprise Pte. Ltd.
Tergugat
NoNama
1PT Buitenzorg Multi Solusindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar SGD 26.852,00 (dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua Dollar Singapura);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan kepada Penggugat sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari total kerugian Penggugat sejak 12 Juli 2022 sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran lunas atas total kerugian;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per-tahun dari total kerugian Penggugat sejak 12 Juli 2022 sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran lunas atas total kerugian;
  6. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per-hari atas setiap hari keterlambatan ataupun tidak dilaksanakannya isi putusan dalam perkara a quo;
  8. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; dan
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak