| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 282/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH |
1.ENTUS Alias SUNI Bin DACEP 2.NUROHMAT Alias OMAT Bin CECEP 3.KODAY Bin ACEP |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 282/Pid.B/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2701/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | --- Bahwa ia terdakwa 1 Koday Bin Acep bersama-sama terdakwa 2 Entus Als. Suni Bin Dacep, terdakwa 3 Nurohmat Als. Omat Bin Cecep dan Aris Als. Rongsok (DPO) pada hari Sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekira jam 05.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2026 bertempat di sebuah gudang bertempat di Jl. raya sirkuit Sentul Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
pada pukul 17.30 Wib Aris als. Rongsok mengajak terdakwa 2 Entus, terdakwa 3 Nurohmat dan terdakwa 1 Koday untuk kumpul di Cituyu Rumpin kemudian Aris
-3-
als. Rongsok menemui Sdr. Yudis als. Bapet mengambil uang hasil penjualan mobil truck tersebut sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) lalu dibagi 4 masing-masing Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sisa uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) disisihkan untuk bayar sewa sepeda motor, makan dan beli minuman.
---- Perbuatan terdakwa 1 Koday Bin Acep, terdakwa 2 Entus Als. Suni Bin Dacep dan terdakwa 3 Nurohmat Als. Omat Bin Cecep sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf-e, huruf-f, huruf-g KUHP.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
