Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
1.ENTUS Alias SUNI Bin DACEP
2.NUROHMAT Alias OMAT Bin CECEP
3.KODAY Bin ACEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2701/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa 1 Koday Bin Acep bersama-sama terdakwa 2 Entus Als. Suni Bin Dacep, terdakwa 3 Nurohmat Als. Omat Bin Cecep dan Aris Als. Rongsok (DPO) pada hari Sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekira jam 05.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2026 bertempat di sebuah gudang bertempat di Jl. raya sirkuit Sentul Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekira jam 01.30 Wib. Aris als. Rongsok (DPO) menghubungi terdakwa 2 Entus Als. Suni Bin Dacep untuk kumpul di pos ronda Gunung Cabe Kecamatan Rumpin dengan maksud untuk mencuri, lalu terdakwa 2 Entus menghubungi terdakwa 1 Koda datang ke Cituyuh Rumpin, setelah sepakat lalu Aris Als. Rongsok, terdakwa 2 Entus dan terdakwa 3 Nurohmat Als. Omat Bin Cecep berkumpul di pos ronda Gunung Cabe lalu berangkat ke Cituyuh Rumpin menjemput terdakwa 1 Koday kemudian ke empatnya menuju lokasi pencurian di sebuah gudang bertempat di Jl. raya sirkuit Sentul Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor yang mana terdakwa 1 membonceng Aris (DPO) sedangkan terdakwa 2 Entus membonceng terdakwa 3 Nurohmat, kemudian terdakwa 1 Koday turun lebih dulu  membuka pintu gudang dengan cara merusaknya menggunakan kunci letter T, setelah gerbang terbuka ketiga terdakwa dan Aris Als. Rongsok (DPO), kemudian terdakwa 1 Koday merusak pintu mobil truk tersebut menggunakan kunci letter T lalu menghidupkan mesinnya menggunakan kunci letter T juga, setelah itu terdakwa 3 Nurohmat Als. Omat Bin Cecep masuk kedalam mobil dan mengemudikannya membawa keluar dari gudang lalu semuanya keluar dari gudang, setelah dalam perjalanan Aris als. Rongsok (DPO) menghubungi Yudis Als. Bapet (DPO) untuk membawa mobil truck tersebut kepada pembeli, lalu Yudis menyuruh para terdakwa dan Aris (DPO) menuju ke arah Nyuncung Rumpin,lalu sekira jam 07.00 Wib terdakwa 3 Nurohmat menyerahkan mobil truck tersebut ke sdr. Atin setelah itu semuanya bubar kembali ke rumah masing-maing, kemudian

pada pukul 17.30 Wib Aris als. Rongsok mengajak terdakwa 2 Entus, terdakwa 3 Nurohmat dan terdakwa 1 Koday untuk kumpul di Cituyu Rumpin kemudian Aris

 

 

 

 

-3-

 

 

als. Rongsok menemui Sdr. Yudis als. Bapet mengambil uang hasil penjualan mobil truck tersebut sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) lalu dibagi 4 masing-masing Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sisa uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) disisihkan untuk bayar sewa sepeda motor, makan dan beli minuman.

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak Harmoko Koperasi Jasa Transportasi Mulia Orda Serasi alamat Jl. Raya Salatiga Solo KM 6 Kelurahan Bener Kec. Tengaran Kabupaten Semarang mengalami kerugian sekira Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya mendekati jumlah tersebut.    

 

---- Perbuatan terdakwa 1 Koday Bin Acep, terdakwa 2 Entus Als. Suni Bin Dacep dan terdakwa 3 Nurohmat Als. Omat Bin Cecep sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf-e, huruf-f, huruf-g KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya